Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengambil sikap tegas kepada Komandan Kodim Kendari Kolonel HS dan seorang prajurit lainnya Serda berinisial Z. Hal ini terkait cuitan yang disebar istri keduanya soal penusukan Menkopolhukam Wiranto.
ADVERTISEMENT
"Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosmed menyangkut insiden yang dialami oleh Menkopolhukam. Maka TNI AD telah mengambil keputusan. Pertama kepada 2 individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, berinisial IPDN dan LZ.
IPDN adalah istri dari Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sementara LZ, adalah istri dari Serda Z.
"Pada dua individu ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No 19 tahun 2016 tentang ITE. Maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status 2 individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," ungkap dia.
Sementara Kolonel HS dan Serda Z, lanjut Andika, dicopot. Selain itu, Kolonel HS juga ditahan selama 14 hari.
"Kemudian kepada suami 2 individu ini, juga telah memenuhi pelanggaran terhadap UU No 25 tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer. Sehingga konsekuensinya pada kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya. Dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari," urai Andika.
ADVERTISEMENT
"Begitu juga dengan Sersan Dua Z telah dikeluarkan surat perintah, melepas dari jabatannya, dan menjalani hukuman disiplin," sambung dia.
Proses serah terima atau pelepasan administrasi sudah ditandatangani Andika. "Tapi besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, Kodam Hasanuddin. Yaitu Sulsel dan Sulteng," tutur dia.