Danki 1 Brimob Akui Perintahkan Tembakkan Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan

16 Februari 2023 22:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar video AFPTV yang diambil pada 1 Oktober 2022 ini menunjukkan gas air mata di tengah orang-orang berlarian di lapangan usai pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Foto: AFPTV
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar video AFPTV yang diambil pada 1 Oktober 2022 ini menunjukkan gas air mata di tengah orang-orang berlarian di lapangan usai pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Foto: AFPTV
ADVERTISEMENT
Terdakwa Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan menjadi saksi dalam sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/2).
ADVERTISEMENT
Ia bersaksi untuk dua terdakwa anggota Polri yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam persidangan itu, Hasdarmawan ditanya oleh Majelis Hakim alasan tak menarik mundur pasukannya saat suporter Aremania turun ke lapangan usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu.
“Saudara saksi, kenapa kamu tidak mundur?,” tanya Hakim.
Hasdarmawan menjawab dirinya seorang prajurit yang tidak diperintah atasan untuk mundur.
“Saya prajurit, kalau tidak ada perintah mundur, saya tidak mundur,” ujarnya.
Hakim kembali bertanya apakah memerintahkan anak buahnya untuk menembak gas air mata adalah keputusan terakhirnya.
Selain itu hakim bertanya terkait perintah menembak gas air mata itu sudah sesuai perhitungan atau tidak.
ADVERTISEMENT
“Oh berarti itu pilihan terakhir menembak tanpa memperhitungkan akhirnya banyak yang berjatuhan korban ya?” ucap Hakim.
Hasdarmawan menjawab, komando penembakan itu telah sesuai dengan perhitungan. Ia mengira, dengan tembakan tersebut dapat mengurai para suporter.
“Saya perhitungkan. [Seharusnya setelah penembakan] suporter mundur,” jawabnya.
Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan menjalani sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/2). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Sementara saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) alasan memerintahkan penembakan, ia mengaku tak ada pilihan lain.
Sebab, penyerangan suporter itu dapat mengancam nyawa dirinya dan anggotanya.
“Kalau kami biarkan, kalau saya tidak melakukan, kalau saya tidak melakukan diskresi yang saya punya mungkin saya tidak akan duduk di sini,” tandasnya.