Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dankopasgat Ungkap Proses Evakuasi Kapolda Jambi: Hanya Makan Waktu 18 Menit
21 Februari 2023 23:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono akhirnya evakuasi dari Hutan Bukit Tamiai, Kerinci, Jambi pada Selasa (21/2).
ADVERTISEMENT
Rusdi dievakuasi pukul 16.20 WIB menggunakan helikopter NAS-332 Super Puma milik TNI AU dengan nomor registrasi H-3211.
Rusdi dievakuasi oleh tim Kopasgat yang dipimpin Letkol Pas Junaidi. Helikopter Super Puma itu diawaki oleh Mayor Pnb M. Ravi Rakasiwi dan Kapten Pnb Surya Mega.
Dankopasgat Marsda Taspin Hasan mengungkap kunci sukses evakuasi Irjen Rusdi.
"Intinya satu, ingat pelajaran yang sudah dipelajari, ingat latihan yang sudah dilatih, jangan ada perasaan lain. Intinya fokus pada kegiatan dan tahapan-tahap yang benar agar tidak terjadi hal-hal lain di luar keinginan kita," kata Taspin saat dikonfirmasi.
"Tahapan-tahapan tersebut kita harapkan sudah sesuai yang dilatih dan protap yang sudah ada yang sudah diatur," tambah dia.
Taspin menjelaskan, pada (20/2), Kopasgat mendapat arahan dari KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo untuk membantu evakuasi Irjen Rusdi.
ADVERTISEMENT
"Diperintahkan 7 personel Kopasgat dipimpin langsung oleh Letkol pasukan Muhammad Junaedi, 7 personel dari Batalyon 462 melaksanakan persiapan sebagai tim rescue bergabung dengan heli Super Puma TNI AU," jelas dia.
Lebih jauh, Taspin mengatakan proses evakuasi Rusdi hanya memakan waktu 18 menit. Menurutnya, waktu itu sudah sesuai dengan standar operasional
"Proses evakuasi itu memakan waktu sekitar 18 menit. Ya standarnya begitu karena memang kita bermain dengan waktu," kata Taspin.
"Kita main dengan waktu untuk dapat cuaca yang memungkinkan karena kita juga tidak boleh terlambat karena kondisi survivor korban tidak boleh berlama-lama. kalau mereka lama di situ akan berbahaya," tutup dia.