Danpaspampres soal Anggota Tendang Pemotor: Kebut-kebutan, Terobos Ring 1

Sebuah video menunjukan seorang pemotor ditendang oleh anggota Paspampres saat melintas di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat. Jalan Veteran III merupakan kawasan Ring I yang tepat bersebelahan dengan Istana Kepresidenan dan Kantor Wapres. Peristiwa itu terjadi pada Minggi (21/2) pagi.
Dalam video yang beredar, pemotor saat itu sedang melakukan sunday morning ride alias Sunmori dengan beberapa temannya. Mereka melewati Jalan Veteran III yang telah ditutup dengan pembatas jalan.
Terdengar suara knalpot mereka yang bising. Salah satu motor malah melakukan aksi standing tak lama setelah lampu lalu lintas hijau.
Tidak jauh dari pembatas jalan itu tiba-tiba para pemotor tersebut berputar arah. Mereka diadang oleh Paspampres. Pemotor berhamburan berusaha putar balik. Salah seorang anggota Paspampres bahkan sempat menendang salah satu motor hingga pengendara jatuh.
Terkait peristiwa itu, Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto menjelaskan para pemotor tersebut menerobos Jalan Veteran III yang sudah ditutup oleh petugas. Jalan tersebut merupakan Ring 1. Saat itu, tengah dilakukan perbaikan instalasi untuk VVIP.
"Pengendara motor tersebut terpaksa harus dilumpuhkan oleh anggota Paspampres karena penerobosan tersebut merupakan tindakan pelanggaran batas Ring 1 dengan menggunakan alat berupa sepeda motor," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (26/2).
Menurut Agus, tindakan itu telah sesuai dengan buku Petunjuk Teknis Pam Instalasi VVIP yang disahkan oleh Keputusan Panglima TNI tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pam VVIP.
"Tindakan anggota Paspampres tersebut merupakan bentuk kewaspadaan dalam melaksanakan tugas terhadap segala bentuk hakikat ancaman terhadap Instalasi VVIP," jelas dia.
Komunitas motor sering melakukan aksi balapan/kebut-kebutan dan menggunakan knalpot racing yang keras yang mengganggu ketertiban umum serta melanggar UU Lalu Lintas.
--Danpaspamres Mayjen TNI Agus Subiakto
Penendangan yang dilakukan oleh anggota Paspampres pada Minggu pagi itu dinilai merupakan bentuk melumpuhkan pelanggar yang membahayakan. Sehingga hal itu masih dibenarkan.
"Dilumpuhkan dengan cara apa saja, apabila mengancam," kata Agus.
Terkait para pemotor tersebut, Agus mengatakan mereka kabur usai insiden itu terjadi. Meski begitu, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari para pelaku.
"Sudah kita koordinasikan dengan kepolisian," kata Agus.
