Danpuspom Lapor Jenderal Andika, Dalami Keterlibatan TNI di Kasus Satelit Kemhan

7 April 2022 23:33 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggelar rapat dengan seluruh jajaran panitia pusat penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022, Rabu (30/3/2022). Foto: Instagram/@jenderaltniandikaperkasa
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggelar rapat dengan seluruh jajaran panitia pusat penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022, Rabu (30/3/2022). Foto: Instagram/@jenderaltniandikaperkasa
ADVERTISEMENT
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melakukan rapat rutin dengan jajaran tim hukum TNI. Potongan rapat rutin tersebut diunggah dalam akun YouTube 'Jenderal TNI Andika Perkasa', Rabu (6/4).
ADVERTISEMENT
Dalam potongan video tersebut, terlihat Danpuspom TNI, Laksamana Muda TNI Nazali Lempo, menyampaikan laporan terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015-2016.
"Izin, Pak Panglima, melaporkan perkembangan kasus satelit, kemarin sudah diminta untuk tim penyidik dari kita, untuk melaksanakan koordinasi rapat yang kedua, Pak Panglima," kata Nazali.
"Status terakhir dari Kejaksaan Agung adalah pembentukan tim penyidik koneksitas, sudah, ya?" timpal Andika.
Menjawab pertanyaan tersebut, Nazali membeberkan bahwa saat ini tim koneksitas sudah dibentuk.
Tim ini melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Puspom TNI, dan Oditurat Militer.
Nazali mengatakan bahwa saat ini tim koneksitas, khususnya yang dari militer, masih mendalami keterlibatan unsur TNI dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Untuk tim penyidik koneksitas sudah, tim sudah terbentuk, sprin (surat perintah) dari Kejaksaan Agung sudah sudah dilaksanakan rapat koordinasi, dari pihak kejagung sudah melaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan yang dari sipil, hanya untuk TNI masih perlu pendalaman tentang dugaan keterlibatannya," ucap Nazali.
"Jadi sudah bagus, lanjut," kata Andika.

Gelar Perkara Tim Koneksitas

Tim koneksitas telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini pada 14 Februari 2022 lalu. Saat itu, diumumkan adanya dugaan keterlibatan unsur sipil dan TNI dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Dari unsur militer, tim koneksitas telah memeriksa tiga orang saksi. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
Sementara dari sisi sipil, tim koneksitas sudah memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari eks Menteri Kominfo Rudiantara hingga 7 orang dari PT Dini Nusa Kusuma (DNK). Mereka adalah:
Kejagung juga sudah mencegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT DNK dan Tim Ahli Kementerian Pertahanan berinisial SW, kemudian AW selaku Presiden Direktur PT DNK. Satu orang lainnya berstatus warga negara asing, yakni Thomas Van Der Heyden. Meski demikian belum ada tersangka yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laman Asia Pacific Satellite Communications Council, PT DNK merupakan pemenang tender yang diselenggarakan Kominfo terkait hak penggunaan filing slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Desember 2015. Dalam laman tersebut, satelit PT DNK ditargetkan meluncur pada pertengahan 2022.
Ilustrasi satelit. Foto: Adim Sadovski/Shutterstock

Awal Mula Perkara

Perkara ini berawal saat Satelit Garuda 1 yang keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada tanggal 19 Januari 2015. Sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia. Saat itu, Menkominfo dipimpin oleh Rudiantara.
Pengelolaan satelit tersebut kemudian diberikan kepada Kemhan untuk diisi dengan program pengadaan satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan). Program ini butuh waktu.
Namun, Kemhan kemudian menyewa satelit kepada Avanti Communication Limited (Avanti), pada tanggal 6 Desember 2015 untuk mengisi sementara kekosongan. Padahal, Kemhan tidak mempunyai anggaran untuk itu.
ADVERTISEMENT
Belakangan, Avanti menggugat Kemhan di London Court of International Arbitration (LCIA) atas dasar kekurangan pembayaran sewa. Negara bahkan harus membayar Rp 515 miliar karena gugatan itu. Uang itu kemudian dinilai sebagai kerugian negara.
Selain itu, penyimpangan diduga terjadi dalam pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kemhan tahun 2015. Penyedia Satelit yang kemudian bekerja sama dengan Kemhan adalah Navayo, Airbus, Detente, Hogan, Lovel, dan Telesa.
Terkait ini, Kemhan digugat Navayo di Pengadilan Arbitrase Singapura karena wanprestasi kontrak. Kemhan diwajibkan membayar USD 20.901.209 (sekitar Rp 298 miliar) kepada Navayo. Atas gugatan Navayo dan kewajiban bayar kepada Avanti ini diduga merupakan kerugian negara. Ini yang tengah diusut oleh tim koneksitas.