Danu JC Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Dikawal LPSK

30 April 2024 10:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap MR tersangka pembunuhan berencana ibu dan anak.  Foto: Dok LPSK
zoom-in-whitePerbesar
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap MR tersangka pembunuhan berencana ibu dan anak. Foto: Dok LPSK
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap M. Ramdanu alias Danu, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (22, mahasiswi Unikom Bandung), di Subang. MR merupakan saksi pelaku yang bekerja sama alias justice collaborator (JC).
ADVERTISEMENT
Salah satu perlindungan yang diberikan yakni saat MR disidang di Pengadilan Negeri Subang.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, perlindungan fisik diberikan kepada MR berupa pengamanan dan pendampingan selama proses persidangan pada Kamis dan Jumat (25-26/04).
“Keterangan yang disampaikan oleh MR memiliki sifat penting dalam mengungkap pelaku dan peran lainnya,” ungkap Susilaningtias dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (30/4).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap MR tersangka pembunuhan berencana ibu dan anak. Foto: Dok LPSK
Selain perlindungan fisik, LPSK juga memeriksa kondisi kesehatan dan memberikan penguatan psikologis terhadap MR.
Selama prosesnya, LPSK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang terkait dengan teknis persidangan. Disediakan ruang tunggu khusus dan ruang tahanan khusus bagi MR serta penyidik polisi dalam memberikan pendampingan.
Pemberian status JC terhadap MR ini berdasarkan putusan LPSK pada 27 November 2023.
ADVERTISEMENT
LPSK memutuskan menerima permohonan perlindungan MR karena memenuhi persyaratan perlindungan sesuai Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014, di antaranya:
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap MR tersangka pembunuhan berencana ibu dan anak. Foto: Dok LPSK
Adapun dalam kasus ini, ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya tengah disidangkan, yakni Yosep Hidayah (55) yang merupakan suami Tuti dan ayah kandung Amalia (Yosep memiliki istri kedua bernama Mimin yang juga jadi tersangka), selaku pelaku utama, serta M. Ramdanu alias Danu (22).
ADVERTISEMENT
MR yang dilindungi oleh LPSK ini diduga adalah M. Ramdanu. Sebab dia satu-satunya tersangka lain yang sudah disidang. Tiga tersangka lainnya masih proses penyidikan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena jenazah ibu dan anak ditemukan di bagasi Mobil Alphard di Jalancagak, Subang.