Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Dapat Asimilasi COVID-19, Eks Wagub Bali Keluar dari Lapas Kerobokan
23 Februari 2022 19:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kemenkumham memberikan keringanan hukum terhadap terpidana Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta melalui program asimilasi pencegahan penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus penipuan dan pencucian uang senilai Rp 149 miliar dengan korban bos PT Maspion, Ali Markus ini telah menghirup udara bebas, Selasa (22/2) kemarin.
"Yang bersangkutan belum bebas murni tapi mengikuti program asimilasi di rumah," kata Kadivpas Kanwilhumkam Bali Suprapto saat dihubungi, Rabu (23/2).
Suprapto mengatakan, sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, narapidana yang mendapatkan asimilasi apabila 2/3 masa pidana tidak lewat dari 30 Juni 2022.
Dalam perkara ini, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis Sudikerta 12 tahun penjara 2019 lalu. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung justru memotong masa hukumannya menjadi 6 tahun penjara.
Suprapto mencatat Sudikerta menuntaskan 2/3 masa pidana atau bebas syarat pada tanggal 3 Juni 2022. Sedangkan, bebas murni pada tanggal 7 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, selama menjalani program asimilasi hingga tanggal 3 Juni 2022, Sudikerta akan menjalani sisa hukuman di rumahnya. Petugas dari Kemenkumham Bali akan mengawasi pergerakan Sudikerta.
Apabila Sudikerta membuat pelanggaran atau tindak pidana kejahatan maka asimilasinya dicabut. Ia kembali masuk dalam bui.
"Dan apabila selama masa pengawasan itu dia melakukan tindakan pelanggaran, bisa dicabut kembali," kata dia.