Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dapat Beasiswa Sekolah Kedinasan, Adik Satria Ragu karena Kakak Tewas Dianiaya
9 Mei 2024 11:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kadek Anandita Pradnya Swari (16) bimbang untuk menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Hal ini buntut kakaknya Putu Satria Ananta Rustika (19) tewas dianiaya senior.
ADVERTISEMENT
Cita-cita Anandita bersekolah di STIP terinspirasi dari sang kakak Putu Satria Ananta Rustika, yang akrab disapa Satria atau Rio. Satria dikenal sangat pengertian dan perhatian pada dua adiknya.
"Sebelumnya pengen Kak Rio cuma sekarang masih pikir-pikir," katanya saat dijumpai di rumahnya di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali, Kamis (9/5).
Anandita saat ini duduk di kelas X SMAN 2 Semapura. Anandita selama ini sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian masuk STIP.
Menurut ibunya, Ni Nengah Rusmini, Satria bahkan meminta Anandita segera masuk tim Paskibra sebagai tahap awal persiapan ke STIP.
"Adik ikut kakak ya, kayak kakak pokoknya harus kayak kakak, kalau mau harus belajar ikut Paskib aja dulu biar mental sama fisiknya bisa," kata Rusmini meniru nasihat Rio untuk adiknya.
ADVERTISEMENT
Ditawari beasiswa kedinasan
Rusmini mengaku Anandita mendapatkan tawaran beasiswa kedinasan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Sekolah kedinasan itu bisa berlokasi di Jakarta atau Bali.
Rusmini berterima kasih atas tawaran itu namun berharap reformasi pendidikan vokasi menghapus budaya kekerasan atau senioritas demi keselamatan anaknya.
"Tadi Pak menteri janji akan mengevaluasi dan mengubah sistem pendidikan. Mudah-mudahan kalau memang diubah humanis kekerasan tidak ada lagi pembullyan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Satria atau Rio diduga dianiaya seniornya hingga tewas pada Jumat (4/5). Polisi sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Tegar Rafi Sanjaya, KAK alias K, WJP, dan FA alias A.
Mereka merupakan senior satu tingkat di atas Putu. Motif penganiayaan adalah senioritas. Ada arogansi dari Tegar sebagai taruna tingkat II terhadap Putu Satria dkk yang baru tingkat awal, taruna baru alias junior.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Tegar diancam 15 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 338 KUHP. Sementara itu, tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Live Update