Dapat Dana Transfer Daerah Rp 16,34 T, Anies Yakin Ekonomi Jakarta Bangkit 2021

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Pemprov DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) TA 2021 2021 secara virtual.

Anies menyerahkan laporan itu kepada institusi Kementerian/Lembaga lingkup Provinsi DKI Jakarta dan Penjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta pada Kamis (17/12) pagi.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan DIPA dan TKDD tahun anggaran 2021 oleh Jokowi kepada Anies pada Rabu (25/11) lalu. Saat itu, acara juga digelar secara virtual di Istana Negara.

Bantuan lewat belanja negara ini diharapkan bisa mendongkrak pemulihan ekonomi Jakarta pada 2021. Sehingga, tercipta siklus pergerakan ekonomi yang lebih baik, setelah sebelumnya dihajar pandemi.

"Kita memang sempat mengalami kontraksi, pertumbuhan kita menjadi 3,49%, meninggalkan level terendah kedua, yaitu sebesar 5,32%. Tapi kita semua berharap insyaallah tahun depan, kita akan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi untuk menjadi jauh lebih cepat lagi," terang Anies, melalui rilis yang disampaikan oleh PPID DKI Jakarta, lewat laman web resminya, Kamis (17/12).

"Itu sebabnya APBN menjadi penting, dan melalui APBN, pemerintah bisa sama-sama fokus untuk percepatan kebijakan fiskal untuk pemulihan perekonomian," sambungnya.

Anies menjelaskan, dalam APBN 2021, pemerintah mengalokasikan belanja sebesar Rp 2.750 triliun dan tumbuh 0,4% dibandingkan alokasi APBN tahun 2020.

Secara garis besar, terdapat 4 fokus dalam belanja negara tahun anggaran 2021, yaitu penanganan COVID-19 sebagai prioritas utama, perlindungan sosial, pemulihan ekonomi, dan membangun fondasi yang lebih kuat untuk reformasi di masa datang.

Adapun alokasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) untuk provinsi DKI Jakarta adalah sebesar Rp 579 triliun atau sekitar 56% dari total belanja K/L Nasional dan dialokasikan kepada 83 K/L yang terdiri dari 1.651 satuan kerja.

Alokasi transfer ke daerah tahun 2021 untuk provinsi DKI Jakarta dianggarkan sebesar Rp 16,34 triliun, yang terdiri dari:

- DBH Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar Rp12,92 triliun;

- Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp76,3 miliar; dan

- Dana Alokasi Khusus non-Fisik sebesar Rp3,3 triliun;

- Dana Insentif Daerah sebesar Rp43,37 miliar.

Presiden Joko Widodo saat menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Istana Negara, Jakarta. Foto: Kris/Biro Pers Setpres

Anies juga menekankan 7 arahan Jokowi terkait DIPA dan TKDD tahun anggaran 2021. Ia berharap, 7 arahan ini bisa dilaksanakan secara serius oleh jajarannya di DKI Jakarta.

Adapun ketujuh arahan tersebut adalah:

1. Kementerian dan Lembaga serta Pemda agar melakukan lelang sedini mungkin agar bisa menggerakkan ekonomi di kuartal I tahun 2021.

2. Bantuan sosial agar disalurkan di bulan Januari agar konsumsi masyarakat meningkat sehingga dapat menggerakkan perekonomian.

3. Para Menteri, Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah harus melakukan reformasi anggaran.

4. Pemanfaatan APBN dan APBD harus secara cermat, harus secara efektif, dan harus tepat saran.

5. Setiap rupiah APBN dan setiap rupiah APBD harus betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

6. Dalam situasi penuh ketidakpastian, fleksibilitas dalam penggunaan anggaran sangat penting. Ini untuk bisa memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat.

7. Transparansi dan akuntabilitas terhadap anggaran agar tetap dijaga.

"Tujuh arahan dari bapak Presiden ini supaya menjadi perhatian bagi kita semua. Beliau sampaikan dan itu artinya kita semua harus memperhatikan dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya," jelas Anies.

Anies meminta jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk memperhatikan dan meningkatkan kualitas belanja, bukan sekadar 'spending more', tapi 'spending better'.

"Saya minta kepada para SKPD memastikan dan mengawal terlaksananya program prioritas yang sudah dicanangkan dan harus didukung oleh birokrasi yang efisien, yang mampu bekerja sebagai tim, tidak bekerja sendiri-sendiri, tapi bekerja sebagai kolaborasi," ungkap Anies.

"Khusus kepada SKPD yang penerima dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, agar memperhatikan pelaksanaan dan penyerapan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan semaksimal mungkin di tahun 2021," pungkasnya.

***

Saksikan video menarik di bawah ini.