Dapat Obat Kedaluwarsa dari Puskesmas, Ibu Hamil di Jakut Lapor Polisi

16 Agustus 2019 14:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi amoxicillin. Foto: Brett_Hondow via Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi amoxicillin. Foto: Brett_Hondow via Pixabay.
ADVERTISEMENT
Seorang ibu hamil berinisial NS mengalami insiden buruk yang mengancam kondisi kesehatan calon bayinya. Pasalnya, ia mendapat obat diduga kedaluwarsa yang dibeli dari salah satu puskesmas di Penjaringan, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum NS, Pius Situmorang, mengatakan bahwa kliennya pada Selasa (13/8) membeli obat. Namun, setelah dikonsumsi beberapa menimbulkan gejala aneh.
“Pasien Puskesmas Kelurahan Kamal Muara diberikan obat yang sudah expired atau kedaluwarsa, setelah pasien mendatangi puskesmas untuk komplain atas obat tersebut, karena setelah mengkonsumsi obat tersebut perut terasa sakit, janin sakit, muntah, kepala pusing,” kata Pius lewat keterangan tertulisnya, Jumat (16/8).
Pius menyebut, pihak puskesmas mengakui lalai telah memberikan obat kedaluwarsa.
“Apoteker mengakui bahwa obat tersebut sudah kedaluwarsa waktu diberikan dan pegawai puskesmas mengakui bahwa dia lalai,” ujar Pius.
Tidak terima dengan kelalaian pihak puskesmas, NS ditemani pengacaranya melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan NS diterima polisi dengan nomor STTL/940/K/VIII/2019/SEKPNJ.
ADVERTISEMENT
Dalam laporannya, pelapor menuding pihak puskesmas melanggar Pasal 8 UU No 8 tahun 1999. Hingga saat ini, kata Pius, tidak ada iktikad baik dari pihak puskesmas maupun Dinkes DKI Jakarta terhadap kasus tersebut.