Dapat PBB Gratis dari Anies, Federasi Guru Usul Bantuan Kredit Rumah

25 April 2019 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menghadirii Pertemuan Akbar Guru SLB se-DKI Jakarta (28/7). Foto: Reki Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menghadirii Pertemuan Akbar Guru SLB se-DKI Jakarta (28/7). Foto: Reki Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Pergub penggratisan PBB untuk guru dan tenaga pendidikan yang baru saja diterbitkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan kemarin, Rabu (24/4). Namun, Anies diharapkan dapat menambah insentif dengan memberikan bantuan kredit rumah untuk para guru.
ADVERTISEMENT
Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriawan Salim, mengapresiasi langkah Anies untuk menggratiskan PBB bagi guru serta pensiunan guru. Akan tetapi, ia mengharapkan langkah ini adalah hanya langkah awal untuk kebijakan yang lebih besar.
“Kami apresiasi ya. Tapi ada hal yang lebih subtansi. Begini, bahwa salah satu hak guru itu dalam UU guru dan dosen No. 14 tahun 2005 itu guru berhak mendapatkan kesejahteraan. Nah mungkin Pemprov DKI menafsirkan dari UU Dosen itu,” ujar Satria saat dihubungi, Kamis (25/4).
“Cuma yang lebih lanjut hak perumahan itu mestinya bisa lebih dari pemberian PBB yang gratis. Misalnya bisa enggak guru memiliki rumah yang layak huni misalnya,” lanjutnya.
Perayaan HUT ke 72 PGRI Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
Satriawan menilai, banyak guru yang bekerja di Jakarta tapi justru tidak berasal dari Jakarta. Kebanyakan berasal dari kota-kota terdekat seperti Depok atau Bekasi.
ADVERTISEMENT
Karena itu, ia melihat ada banyak guru yang justru tidak mendapatkan keuntungan dari pergub tersebut. Cara lain yang bisa digunakan, yakni memberi bantuan kredit rumah bagi para guru.
"Jadi kalau bisa teman-teman guru itu (diberi bantuan) kredit perumahan yang murah," tutur dia.
“Persoalan kita kan bagaimana guru itu punya rumah. Nah kembali lagi, keadilan yang tadi disebut itu untuk guru-guru untuk rumah di DKI. Justru persoalan kami adalah bagaimana guru-guru punya rumah di DKI,” tambah dia.
Namun, ia tidak menyarankan kebijakan tersebut berhenti di level provinsi DKI saja. Tetapi diangkat ke level nasional agar dapat membantu semua guru di Indonesia.
“Tapi yang saya katakan mestinya kebijakan ini bisa ditarik ke yang lebih luas. Misalnya ke nasional. Khususnya untuk menjangkau yang statusnya honorer,” ucap dia.
ADVERTISEMENT