Dapat Remisi, Mas Bechi, Terpidana Kasus Pencabulan Santriwati Bebas Lebih Awal

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dikabarkan telah menghirup udara bebas. Kabar ini mencuat setelah beredar rekaman Bechi tengah menyalami tamu di pesantren yang diduga saat Idul Fitri, Maret 2026.
Bechi merupakan terpidana kasus pencabulan santriwati yang divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diputus sejak 17 November 2022.
Penangkapan Bechi, anak dari K.H. Muhammad Mukhtar Mukhti, pengasuh dan pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang, Jatim, sempat diwarnai kehebohan.
Pembebasan lebih awal ini dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar.
Christo menyampaikan, Mas Bechi telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Malang sejak 20 Agustus 2025.
"Yang bersangkutan benar sudah keluar lapas karena mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 20 Agustus 2025," kata Christo kepada kumparan, Senin (21/9).
Ia mengatakan, hukuman Bechi dipotong atau mendapat remisi kurang lebih 3 tahun dari vonis karena berkelakuan baik.
"Untuk pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana jika yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam lapas. Iya, 2/3 dari 7 tahun setelah dipotong remisi," ucapnya.
Saat ini, Bechi dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Ketika pembebasan bersyarat, tanggung jawab pengawasan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan," ujar dia.
Sekilas Kasus
Lokasi permerkosaan ini terjadi di Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, Jawa Timur. Bechi, pria kelahiran Jombang, 20 Juni 1980 itu merupakan guru sekaligus wakil rektor pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang.
Kasus ini mengemuka setelah santriwati di salah satu ponpes Ploso itu melaporkan Bechi ke Polres Jombang. Santriwati itu mengaku dicabuli oleh Bechi pada pertengahan tahun 2017.
Bechi ini tak lain adalah anak seorang kiai pengurus ponpes itu, KH Muhammad Mukhtar Mukti. Kasus dugaan asusila ini kemudian diambil alih oleh Polda Jatim dari Polres Jombang.
Bechi kemudian dijadwalkan diperiksa sejak Desember 2019. Dua kali dipanggil, Mas Bechi tak kunjung datang. hun 2020 dia ditetapkan sebagai tersangka.
Bechi akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) malam. Proses penangkapan Bechi cukup alot. Hampir sekitar 15 jam Polda Jatim dan Polres Jombang mengerahkan pasukannya untuk mengepung ponpes milik orang tua Bechi. Setelah menyerah, Bechi langsung dibawa ke Mapolda Jatim dengan pengawalan ketat.
Kasus Bechi kemudian masuk ke meja hijau dan ia divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Achmad Surtrisno, dia dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 Tahun 1981 tentang perbuatan cabul.
"Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” kata Hakim Surtrisno di ruang persidangan, Kamis (17/11/2022).
Untuk hal yang memberatkan hukuman Bechi ialah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan, hal yang meringankan yakni terdakwa sebelumnya belum pernah menjalani hukuman pidana.
Bechi kemudian ditahan di Lapas Kelas I Malang.
