Dari Annas Maamun hingga Nur Afifah, Kasus Korupsi Tak Mengenal Batas Umur

9 Juni 2022 15:24 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Umur tak menjadi pertimbangan dalam penindakan kasus korupsi. Tua atau muda bisa dijerat tersangka, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, atas tindakan korupsi yang diduga dia lakukan.
ADVERTISEMENT
Seperti yang dilakukan oleh KPK saat menjerat Nur Afifah Balgis sebagai tersangka. Ia dijerat bersama-sama Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud, atas dugaan penerimaan sejumlah suap proyek dan perizinan di PPU.
Sosok Balgis ini dekat dengan Abdul Gafur. Dia merupakan Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, di mana Abdul Gafur merupakan ketuanya. Rumah keduanya pun dekat, hanya beda beberapa blok di perumahan yang sama.
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (kiri) bersama Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Saat ini, Abdul Gafur dan Balgis harus menghadapi proses hukum di pengadilan. Keduanya didakwa bersama-sama menerima suap.
"Meskipun terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud sudah menjabat sebagai Bupati PPU akan tetapi terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud masih merangkap jabatan sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan, Rabu (8/6).
ADVERTISEMENT
"Di mana untuk memudahkan koordinasi sekitar awal tahun 2020 Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud mengangkat Terdakwa II Nur Afifah Balgis sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan," sambung jaksa.
Bendum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, tersangka KPK. Foto: Instagram.com/nafgis_
Adapun perannya Bagis dibeberkan dalam dakwaan. Dia diduga menjadi penampung suap atas sejumlah proyek dan perizinan di Kabupaten PPU yang dikeluarkan oleh Abdul Gafur terhadap rekanan.
Total suapnya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 5,7 miliar.
"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000," bunyi dakwaan.
Namun demikian, sorotan yang mengarah kepada Balgis bukan hanya karena kasusnya yang fantastis. Akan tetapi dia menjadi tersangka KPK di usianya yang masih sangat muda, 24 tahun. Balgis merupakan kelahiran 2 Agustus 1997. Pada usianya tersebut, ia kini sudah menjadi terdakwa.
ADVERTISEMENT
Sama seperti Balgis, Abdul Gafur termasuk kepala daerah yang menjabat dalam usia muda. Pria kelahiran 7 Desember 1987 menjabat saat berusia 34 tahun. Abdul Gafur dilantik sebagai bupati pada 19 September 2018. Pada saat itu ia berusia 31 tahun.
Saat ini, baik Abdul Gafur maupun Balgis tengah menjalani persidangan di PN Tipikor Samarinda.
Nur Afifah Balqis dan Annas Maamun. Foto: ANTARA FOTO
Ada yang muda, ada juga yang tua. Yang paling mencolok adalah saat KPK kembali menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun di usianya yang menginjak 81 tahun.
Dia ditangkap di kediamannya di Riau pada Rabu (30/3). Penjemputan dikarenakan Annas tak kooperatif saat dipanggil oleh penyidik KPK, padahal sudah berstatus tersangka sejak 2015.
Pria kelahiran 17 April 1940 kini sudah berusia 82 tahun. Pada usianya yang sudah senja itu, ia masih berstatus terdakwa.
ADVERTISEMENT
Bahkan ia tercatat merupakan kali kedua ia berurusan dengan KPK. Dalam kasus terbarunya ini, Annas didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor selaku pemberi suap.
Mantan Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Annas didakwa memberi hadiah atau janji terkait pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Pemberian itu diduga dilakukan bersama Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau.
Suap itu diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 lalu kepada anggota DPRD 2009-2014 lainnya yakni Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita, dan Solihin Dahlan.
Suap Annas Maamun diduga terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau. Pada saat itu, Annas Maamun mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Agar pengajuan itu diakomodir dan disahkan, Annas diduga memberikan suap sebagai pelicin sebesar Rp 1.010.000.000.
"Juga dijanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau," kata JPU KPK. Kini kasus tersebut masih bergulir di persidangan.
Sebelum itu, Annas Maamun juga terjerat kasus korupsi. Dia terjerat karena menerima sejumlah uang yang berujung OTT KPK pada 2014. Ia didakwa dengan 3 perbuatan, namun hanya 2 yang terbukti di pengadilan.
Annas dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Hukumannya diperberat MA jadi 7 tahun penjara. Namun, ia mendapat grasi dari Presiden Jokowi sehingga hukumannya jadi 6 tahun. Dia sudah bebas pada September 2020, sebelum akhirnya kembali berurusan dengan KPK.
ADVERTISEMENT