Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Dari Balik Jeruji ke Jalan Damai: 2 Napi Terorisme Bebas dari Lapas Karawang
10 Mei 2025 9:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dua narapidana kasus terorisme (napiter) di Lapas Kelas IIA Karawang dinyatakan bebas pada Jumat (9/5). Mereka kembali menghirup udara segar setelah menjalani vonis hukuman penjara selama 3 tahun.
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas Karawang, Christo Toar, mengatakan keduanya merupakan eks jaringan Jamaah Islamiyah (JI) bernama Ariadi bin Asnan dan Syahrul bin Umardi.
Kata Christo, mereka ditangkap Densus 88 Antiteror pada tahun 2022 karena aktif mengikuti berbagai pelatihan. Keduanya bergabung di organisasi tersebut sejak tahun 2012.
"Kedua napiter tersebut menjalankan vonis hukuman di Lapas Karawang sejak tanggal 10 September 2024 yang sebelumnya ditahan di Rutan Cikeas," ucap Christo saat dihubungi, Sabtu (10/5).
Dia bilang, keduanya aktif mengikuti kegiatan keagamaan di Pondok Pesantren Nurul Iman Lapas Karawang, serta berbagai program pembinaan positif lainnya.
Salah satu momen penting dalam perjalanan mereka adalah saat menyatakan Ikrar Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 6 Februari 2025 di Aula Sahardjo Lapas Karawang.
ADVERTISEMENT
Prosesi ikrar ini disaksikan oleh sejumlah pihak terkait dan ditandai dengan penghormatan serta penciuman Bendera Merah Putih.
"Sebagai simbol kembalinya mereka ke pangkuan Ibu Pertiwi," katanya.
Salah satu napiter, Ariadi, mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan untuk berubah selama menjalani masa pidana. Dia mengaku mendapatkan banyak pelajaran berharga yang akan menjadi bekal saat kembali ke tengah masyarakat.
"Saya sangat bersyukur bisa belajar banyak hal selama di sini. Pembinaan di pesantren membantu saya untuk lebih siap kembali ke masyarakat dan NKRI," ujar Ariadi dalam keterangannya.
Usai dinyatakan bebas, keduanya langsung dikawal oleh tiga petugas Densus 88 Antiteror untuk proses pemulangan ke kampung halaman masing-masing.
Ariadi dipulangkan ke Kabupaten Serdang Bedagai, sementara Syahrul kembali ke Kabupaten Deli Serdang.
ADVERTISEMENT