Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dari Balik Penjara, Fahd Rafiq Minta Setya Novanto Pecat Nusron Wahid
26 Oktober 2017 20:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Berada di balik jeruji besi, tak membuat Ketua Angkatan Muda Partai Golkar, Fahd El Fouz, mati kutu. Fahd yang kini menjadi terpidana kasus korupsi itu, bahkan masih dianggap sebagai salah satu orang yang punya pengaruh di Partai Golkar.
ADVERTISEMENT
Buktinya adalah surat yang ditandatangani Fahd untuk Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Dalam surat itu, Fahd meminta agar DPP Partai Golkar turut memecat Ketua Pemenangan Pemilu Indonesia I, Nusron Wahid, setelah sebelumnya DPP memecat Yorrys Raweyai.
Dalam salinan surat yang didapat kumparan (kumparan.com), Kamis (25/10), surat bernomor PB303/PP/AMPG/IX/2017 itu diterbitkan tanggal 23 Oktober 2017 perihal penonaktifan Nusron Wahid.
Inti surat itu adalah, Fahd protes pernyataan-pernyataan Nusron yang membela Yorrys Raweyai yang diberhentikan oleh DPP Partai Golkar. Bagi Fahd, komentar Nusron berarti perlawanan terhadap keputusan DPP.
Pada lembar kedua surat, Fahd mengusulkan agar DPP Golkar mengangkat Bambang Soesatyo --menjabat Korbid Pemenangan Jateng-- untuk menempati posisi Nusron Wahid sekarang, yaitu Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Indonesia I.
ADVERTISEMENT
Surat itu diteken oleh Fahd El Fouz sebagai ketua AMPG, bersama Wasekjen Safrin Yusuf, dan dicap stempel AMPG.
Nusron saat dikonfirmasi kumparan, mengaku sudah tahu perihal adanya surat itu. Dia heran Fahd yang baru dikesekusi ke Lapas Cipinang itu bisa menulis surat, bahkan isinya menunjukkan seolah dia masih punya kekuatan di partai.
"Saya sudah lihat suratnya. Memang di situ ditandatangani oleh Fahd. Ya ora popo. Mungkin dia lagi banyak beban di penjara," ucap Nusron.
"Saya bingung juga kenapa dia bisa teken surat dari penjara. Mestinya yang dipecat bukannya yang dipenjara?" sindir Nusron.
Sebagaimana diketahui, Fahd baru saja dieksekusi ke Lapas Cipinang pada 19 Oktober 2017, setelah sebelumnya mendekam di rutan Guntur. Fahd divonis 4 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, atas kasus suap proyek pengadaan Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (Mts).
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Fahd terbukti menerima uang sebesar Rp 14,39 miliar. Uang tersebut untuk mengatur kemenangan tender proyek pengadaan Al Quran, di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012, dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiah (MTs).
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini