Dari Kecelakaan Mobil Terungkap Penyelundupan Rokok, Sopirnya Ternyata Buronan

6 Februari 2023 16:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjualan rokok batangan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjualan rokok batangan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bea Cukai Jateng dan DI Yogyakarta mengungkap peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal. Rokok ilegal itu diangkut menggunakan mobil pribadi untuk mengelabui petugas.
ADVERTISEMENT
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq, mengatakan kasus itu terungkap usai seorang pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Grobogan pada 9 Desember 2022. Mobil itu ternyata mengangkut rokok tanpa cukai.
Akhmad melanjutkan, "Saat itu ditemukan laka lantas kemudian saat itu ada dua tidak pidana. Terkait laka lantas yang ditindak Polres Grobogan, kemudian ada rokok tanpa pita cukai."
Tak hanya di Grobogan, kasus dengan modus serupa juga terjadi di Kendal. Petugas meringkus dua tersangka berinisial HA dan DA pada 7 Desember 2022 di Tol Semarang-Batang. Mereka ditangkap saat hendak mengirim rokok ke Sumatera menggunakan mobil pribadi.
"Kedua perkara pidana rokok ilegal tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di awal tahun 2023. Terhadap dua perkara ini telah diamankan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sebanyak 626 ribu batang rokok tanpa pita cukai dengan total nilai barang sebesar Rp 713,6 juta dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar mencapai Rp 649 juta," sebut dia.
ADVERTISEMENT
"Peredaran rokok ilegal ini modusnya beda-beda. Menggunakan transportasi travel. Modus kali ini pakai mobil pribadi. Ada juga lewat pengiriman paket," kata Akhmad.
Konpers ungkap kasus peredaran rokok ilegal. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Sementara Kanit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Bayu Putro, mengatakan mobil pribadi yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal itu telah dimodifikasi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Ancaman pidana paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.