Dari Malaysia hingga India, Negara Penjerat Pelaku Gratifikasi Seks

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi berhubungan seks.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berhubungan seks. Foto: Shutterstock

Gratifikasi ternyata tidak hanya dalam bentuk materi berlimpah, bisa juga dalam bentuk pemuasan nafsu. Di beberapa negara Asia, gratifikasi seks telah masuk dalam hukum pidana korupsi dengan ancaman penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri tengah mengkaji penerapan pidana bagi penerima gratifikasi dalam bentuk seks. Direktur Gratifikasi KPK Syarif Hidayat, mencontohkan Malaysia sebagai salah satu negara yang menerapkan hukuman tersebut. "Kendalanya di pembuktian. Tapi Malaysia sudah menerapkan. Ketika KPK Malaysia datang ke Indonesia, dia katakan sudah menerapkan gratifikasi seksual di Malaysia," ujar Syarif, Sabtu (2/2). Liao Ran dari lembaga Transparency International pada 2015 lalu mengatakan gratifikasi seksual adalah bentuk suap yang jamak dilakukan di Asia. Namun banyak negara Asia yang menganggap suap hanya berbentuk barang atau uang, sehingga gratifikasi seksual tidak masuk hitungan rasuah. Di antara gratifikasi seksual yang banyak ditemukan, kata Ran, adalah pengusaha mengajak pejabat ke sauna yang dipenuhi pekerja seks. "Pengusaha mengundang pejabat ke sauna. Pejabat pulang ke rumah dengan senang dan tidak ada yang masuk ke kantungnya," kata Ran seperti dikutip situs PRI. Malaysia adalah satu dari sedikit negara Asia yang memasukkan gratifikasi seksual ke KUHP-nya, tepatnya di pasal 161 tentang rasuah. Disebutkan bahwa gratifikasi tidak terbatas pada materi atau uang. Gratifikasi dalam KUHP Malaysia berarti semua hal "keuntungan yang tidak semestinya diberikan", dalam hal ini bisa juga berupa hubungan seksual.

Polisi Malaysia  Foto: Athit Perawongmetha/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Malaysia Foto: Athit Perawongmetha/Reuters

Salah satu kasus gratifikasi terkenal di Malaysia adalah Mohd Ali Jaafar pada 1998, seperti yang tercatat dalam laporan Badan Narkotika dan Kriminal PBB (UNODC). Jaafar yang merupakan pejabat imigrasi di Melaka dikenakan dua dakwaan. Pertama, karena meminta gratifikasi seksual kepada pemohon di kantor imigrasi, dan kedua mencoba meminta gratifikasi seksual. Dia dinyatakan bersalah atas kedua dakwaan itu dan divonis total empat tahun penjara. Negara tetangga Singapura juga melarang gratifikasi seksual yang diatur dalam Undang-undang pencegahan Korupsi. Disebutkan bahwa gratifikasi bukan hanya yang memiliki nilai finasial langsung seperti hadiah, makanan, hiburan, atau diskon, tetapi juga seks. Dalam kasus terbaru yang disidangkan pada September 2018, staf imigrasi Singapura bernama Chin Peng Sum, 51, ditangkap karena menerima gratifikasi seksual dari dua warga China, Zhu Shirong dan Wang Chenghong pada 2017.

Ilustrasi Polisi di Singapura Foto: Pixabay

Dikutip Straits Times, gratifikasi seksual ini diberikan agar Chin mau memperpanjang visa kedua wanita tersebut. Akibat tindakan ini, China dikenakan 33 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan empat dakwaan korupsi karena menerima gratifikasi seksual. Dia juga langsung dipecat begitu kasus disidangkan. India adalah negara di Asia terbaru yang memasukkan gratifikasi seksual dalam undang-undang korupsi pada September 2018. India mengamandemen Undang-undang Pencegahan Korupsi dengan memasukkan gratifikasi seksual sebagai salah satu bentuk suap. Selain gratifikasi seksual, termasuk dalam pemberian suap dalam amandemen ini adalah pemberian keanggotaan di klub mahal hingga hiburan mewah. Hukuman bagi pelanggaran ini di India adalah maksimal tujuh tahun penjara.