Dari Mana Asal Pil PCC yang Menggemparkan Kendari?

15 September 2017 13:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pil PCC (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pil PCC (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BPOM memastikan puluhan anak-anak dan remaja di Kendari berlaku bak orang gila akibat mengkonsumi pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC). Lalu dari mana pil itu didapat?
ADVERTISEMENT
BNN dan polisi sejauh ini telah menciduk 8 tersangka peredaran obat keras daftar G, obat yang untuk mendapatkannya harus dengan resep dokter. Obat yang dijual para tersangka ini diduga membuat puluhan anak-anak dan remaja Kendari overdosis, bertingkah bak orang kesurupan, bahkan tak sadarkan diri. Dari tangan tersangka disita ribuan tablet Somadril dan Tramadol.
Kehadiran Somadril ini memang membuat tanda tanya karena BPOM menyatakan telah menarik Somadril dari pasaran sejak tahun 2013 menyusul tingginya penyalahgunaan obat keras itu.
Polisi kemudian menggolongkan Somadril dan Tramadol sebagai jenis dari PCC.
Tramadol dan Somadril disita aparat Kendari (Foto: Antara/Jojon)
zoom-in-whitePerbesar
Tramadol dan Somadril disita aparat Kendari (Foto: Antara/Jojon)
"Dari tangan tersangka telah disita ribuan butir obat PCC jenis Somadril dan Tramadol," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Satria Adhi Permana dalam jumpa pers penangkapan 8 tersangka, pada Kamis (17/9), seperti dikutip dari Antara. Obat keras yang disita tampak berupa kapsul dengan warna hijau-kuning.
ADVERTISEMENT
Semua tersangka berjenis kelamin perempuan. "Dua dari delapan orang tersangka merupakan oknum apoteker dan asisten apoteker salah satu apotek di Kendari," katanya.
Enam tersangka lainnya merupakan pengedar yang biasa beroperasi di Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe.
Delapan tersangka tersebut sudah meringkuk di sel tahanan Polda Sultra dan Polres Kendari.
Menurut Satria Adhi, penyalahgunaan obat tersebut diduga kuat menjadi pemicu terjadinya kelainan kejiwaan yang terjadi pada puluhan remaja di Kota Kendari sejak Selasa malam hingga Kamis.
"Para tersangka ini kita akan terapkan Undang-Undang Kesehatan khususnya di pasal 197 dan pasal 196. Yang bersangkutan dinyatakan sebagai penyedia, pengada dan penjual dari daftar obat G tersebut," kata Satria Adhi.
ADVERTISEMENT
Lalu dari mana obat PCC itu masuk ke Kendari? Hal itu masih diselidiki.
“Kasus ini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian RI bersama Badan POM RI guna mengungkap pelaku peredaran obat tersebut serta jaringannya,” ungkap BPOM RI dalam siaran pers.
Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari juga masih mencari dari mana PCC beredar. Arman menjelaskan, PCC kerap digunakan sebagai penghilang rasa sakit, salah satunya adalah untuk obat sakit jantung. Namun obat ini harus dikonsumsi berdasarkan resep dokter.
"Tentu ini tidak bisa dikonsumsi secara sembarangan, harus dengan izin atau resep dokter. Tapi ternyata ini beredar dengan bebas, bahkan dijual kepada anak anak sekolah dengan harga per 20 biji 25.000. Ini sedang kita kembangkan," ujar Arman di Jakarta, Kamis.
ADVERTISEMENT
Yang pasti, BPOM belum pernah mengeluarkan izin edar PCC, sehingga peredarannya ilegal.
"Tablet PCC ini adalah obat ilegal tanpa izin edar dari BPOM karena berisi zat carisoprodol yang dijual perorangan," kata Kepala BPOM Kendari Adillah Pababbari.
Tablet PCC yang dijual dan dikonsumsi anak remaja itu tanpa kemasan serta ilegal. Di tablet putih itu terdapat tulisan PCC. BPOM juga menerima sampel zat berbentuk cairan, yang sedang diteliti.
Hingga Kamis (14/9) malam, jumlah anak-anak dan remaja yang dilarikan ke rumah sakit dengan perilaku tak wajar berjumlah 68 orang. Tablet PCC itu dijual Rp 25 ribu per 20 butir kepada pemakai pemula dan Rp 40 ribu kepada pemakai lanjutan atau yang sudah kecanduan.
ADVERTISEMENT