Dari Mana Eks Kepala BPN Badung Bisa Punya Pistol? Mungkin ini Jawabannya

2 September 2020 13:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers terkait penemuan senjata di tempat kejadian perkara Eks Kepala BPN Badung bunuh diri. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait penemuan senjata di tempat kejadian perkara Eks Kepala BPN Badung bunuh diri. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Kepala BPN Kota Denpasar dan Badung Tri Nugraha yang diduga bunuh diri di kamar mandi Gedung Kejati Bali ternyata pernah jadi anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
ADVERTISEMENT
Direskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan tidak menjelaskan masa waktu Tri Nugraha menjadi anggota Perbakin. Namun, Tri sudah tidak aktif di Perbakin.
"Memang benar bahwa yang bersangkutan pernah menjadi anggota Perbakin tapi tidak aktif dan dokumen suratnya mati tidak diperpanjang. Itu ada suratnya disita, suratnya tentang penggunaan senjata api," kata Dodi di Polda Bali, Rabu (2/9).
Sebelumya, polisi juga menemukan dua senjata ilegal dan 76 peluru di rumah Tri yang berada di Jalan Gunung Talang Denpasar. Polisi masih menyelidiki kepemilikan senjata dan peluang dugaan penggunaan tindak pidana lainnya yang dilakukan Tri.
Dua senjata itu adalah senjata api merk Nora Amerika Arm dengan kaliber 22 mm dan senjata api laras panjang, Mauser seri 652178.
ADVERTISEMENT
Tri diduga bunuh diri dengan menembakkan pistol ke bagian dadanya di kamar mandi Gedung Kejati Bali Senin (31/8) sekitar pukul 19.00 WITA malam kemarin.
Tri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi sertifikat tanah di Kabupaten Denpasar dan Kota Denpasar saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar (2007-2011) dan Kepala BPN Kabupaten Badung( 2011-2013). Nilai Gratifikasi senilai Rp 5,46 miliar dan TPPU Rp 60 miliar.
Tri Nugraha dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana 20 tahun. Atas kematian Tri kasus gratifikasi, korupsi dan TPPU Tri ditutup.
Dengan ditutupnya kasus Tri, Kejati Bali akan menganalisa aset-aset yang disita. Sejauh ini ada 2 opsi yakni dilelang untuk negara atau dikembalikan kepada keluarga Tri.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)