Dari Mana PSI Dapat Data Nama dan Alamat untuk Kirim Surat ke Warga?

2 Februari 2024 11:31 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep memberikan sambutan saat Deklarasi PSI mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Djakarta Theater, Jakarta, Selasa (24/10/2023). Foto: Youtube/PSI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep memberikan sambutan saat Deklarasi PSI mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Djakarta Theater, Jakarta, Selasa (24/10/2023). Foto: Youtube/PSI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PSI mengakui mengirim surat kepada warga DKI Jakarta. Surat itu berisi foto Ketum PSI Kaesang Pangarep dan caleg yang maju di daerah pemilihan (Dapil) itu.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan lain muncul, dari mana PSI dapat data nama dan alamat warga?
"Terkait dengan data kependudukan, kami menegaskan bahwa data tersebut dapat diakses oleh seluruh partai politik peserta Pemilu dan data tersebut merupakan data DPT 2019 yang hanya berupa nama dan alamat saja. Data-data kami peroleh resmi dari KPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbiah saat dikonfirmasi, Jumat (2/2).
Elva mengatakan, semua partai politik peserta pemilu mendapatkan data dari KPU untuk kebutuhan pengecekan ulang. Bisa saja, ada data yang belum masuk atau ganda sehingga bisa diperbaiki di kemudian hari.
"Sebab, semua partai politik diikutsertakan dalam proses penyusunan dan penetapan daftar pemilih. Sehingga parpol bisa memberi masukan jika ada pemilih yang seharusnya terdaftar tapi tidak terdaftar. Data yang diberikan KPU hanya berisi nama dan alamat, tidak meliputi NIK, tanggal lahir dan lain-lain," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD DKI Jakarta itu mengatakan mengirim surat ke warga merupakan bagian dari platform kampanye yang dipilih PSI. Tujuannya untuk memberikan gambaran lebih dekat tentang rekam jejak dari calon yang diusung PSI.
"Surat-surat yang kami kirim adalah bentuk dari keinginan kami secara tulus menyapa para pemilih dan mengenalkan platform dan para caleg kami sehingga bisa dikenal lebih dekat oleh pemilih," tutur dia.
"Kami memohon maaf jika kegiatan literasi politik ini menimbulkan ketidaknyamanan," ucap dia.
Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No. 7 Tahun 2022 diatur bahwa partai politik bisa mendapat DPT. Sejumlah aturan yang menaungi itu, yakni:
Pasal 208 ayat (5) dan (6) UU No. 7 Tahun 2017
ADVERTISEMENT
(5) KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
(6) Salinan softcopy atau cakram padat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilarang diubah.
Pasal 113 Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022
(1) KPU menyampaikan keputusan KPU mengenai rekapitulasi DPT tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (5), salinan DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada:
a. Bawaslu;
b. peserta Pemilu tingkat pusat; dan
c. pemerintah.
(2) Salinan DPT dan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital dalam format yang tidak bisa diubah.
ADVERTISEMENT
(3) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 170 Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022
(1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat provinsi atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi menyampaikan salinan DPT dalam bentuk salinan digital.
(2) Penyampaian Salinan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 174 Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022
(1) KPU menyampaikan keputusan KPU mengenai rekapitulasi DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (5), salinan DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada:
a. Bawaslu;
b. peserta Pemilu tingkat pusat;
c. tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tingkat pusat; dan
ADVERTISEMENT
d. pemerintah.
(2) Salinan DPT dan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital dalam format yang tidak bisa diubah.
(3) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.