Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Jaksa jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim, menyuap 4 pejabat KPP PMA Tiga sebesar USD 131.200 atau senilai Rp 1,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Empat pejabat tersebut ialah Yul Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga, serta Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi selaku pemeriksa pajak di KPP PMA Tiga.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah USD 131.200 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Yul Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta; Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi masing-masing selaku pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta," kata jaksa Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/2).
Jaksa menyebut suap diberikan agar 4 pejabat itu menerima permohonan restitusi yang diajukan PT WAE untuk tahun pajak 2015 dan 2016. Sebagai informasi, restitusi merupakan upaya pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Restitusi yang diajukan Darwin pada 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan 2016 senilai Rp 2,7 miliar. Dalam proses pengajuan restitusi itu ada permintaan imbalan atau fee.
Permintaan Restitusi Pajak Tahun 2015
Permintaan restitusi pajak tahun 2015 bermula pada 27 April 2016. Saat itu, Darwin melaporkan kelebihan pajak perusahaannya ke KPP PMA Tiga dengan mengajukan restitusi sebesar Rp 5,03 miliar berdasarkan SPT PPh PT WAE. KPP PMA Tiga lalu menunjuk Hadi, Jumari, dan Naim untuk memeriksa pengajuan restitusi itu.
Hasil pemeriksaan kemudian dilaporkan kepada Yul Dirga. Namun Darwin menyanggah hasil pemeriksaan tersebut. Hadi atas perintah Yul Dirga kemudian menawarkan bantuan kepada utusan Darwin, Lilis Tjinderawati dan Amelia Pranata. Hadi mengatakan bisa mengabulkan permohonan restitusi Darwin dengan syarat imbalan sebesar Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Darwin menyetujui permintaan tersebut. Tim pemeriksa pajak pun menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan untuk PT WAE 2015 sebesar Rp 4,59 miliar. Darwin melalui Amelia Pranata akhirnya memberikan USD 73.700 kepada Hadi sebagai imbalan.
"Selanjutnya uang tersebut oleh Hadi Sutrisni dibagi empat yaitu untuk tim pemeriksa pajak yakni Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi serta untuk Yul Dirga sehingga masing-masing mendapatkan USD 18.425," kata jaksa Takdir.
Permintaan Restitusi Pajak Tahun 2016
Pemberian suap untuk restitusi pajak PT WAE tahun 2016 alurnya tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya. Hanya saja di tahun 2016, restitusi pajak yang diajukan sebesar Rp 2,7 miliar. Yul Dirga pun menunjuk 3 orang yang sama sebagai tim pemeriksa.
ADVERTISEMENT
Lagi-lagi permintaan itu bisa dikabulkan dengan cara memberikan imbalan sebesar Rp 1 miliar. Permintaan fee tersebut diutarakan Hadi kepada Darwin melalui Lilis Tjindrawati.
Surat ketetapan pajak dikeluarkan Yul Dirga kepada PT WAE sejumlah Rp 2,7 miliar pada 6 Juni 2018.
Dua hari setelahnya, fee sebesar USD 57.500 diberikan pihak Darwin kepada Hadi di Mall Kalibata City Square. Hadi kemudian membagikan uang itu kepada tim pemeriksa masing-masing sebesar USD 13.700. Sementara Yul Dirga mendapat USD 14.400.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Atas dakwaan itu, Darwin melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan digelar pada Senin (10/2).
ADVERTISEMENT