Dasco Bantah Revisi UU Kementerian demi Kepentingan Prabowo
·waktu baca 2 menit

DPR berencana merevisi UU Kementerian Negara di tengah wacana Presiden RI terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 pos.
Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah revisi itu dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan Prabowo.
"Sebenarnya begini kalau ada revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Selasa (14/5).
"Tetapi kemudian mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan nomenklatur dan juga bagaimana mengoptimalkan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan," tambah dia.
Dia menuturkan saat ini Prabowo belum membahas jumlah kementerian dan posisi bagi para parpol pendukung.
"Cuma pada saat ini hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya Pak Prabowo. Sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh," elaknya.
Lebih lanjut, Dasco juga menuturkan Prabowo belum mengajak bertemu calon-calon menterinya untuk membahas posisi di kabinet.
'Kita saja belum ngomongin soal calon menteri atau pun nomenklatur. Bagaimana mau ketemu orangnya, iya kan? Mau daftar? Nah, daftar boleh," tutup Dasco.
Beredar di tengah publik kabar jumlah nomenklatur kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran akan ditambah hingga 40. Penambahan itu terjadi karena adanya peleburan atau pemisahan kementerian yang ada saat ini. Perluasan menteri ini untuk mengakomodasi koalisi pendukung Prabowo yang gemuk.
Nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf berdasar UU Kementerian Negara yang berlaku saat ini berjumlah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias menko dan 30 menteri bidang.
