Dasco Berharap Jokowi dan Habib Rizieq 'Berdamai' lewat Mediasi

8 Oktober 2024 12:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
Politikus Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Habiburrokhman bertemu Habib Rizieq Syihab dalam silaturahmi kebangsaan, 4 Agustus 2024. Foto: Instagram/@sufmi_dasco
zoom-in-whitePerbesar
Politikus Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Habiburrokhman bertemu Habib Rizieq Syihab dalam silaturahmi kebangsaan, 4 Agustus 2024. Foto: Instagram/@sufmi_dasco
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab bersama 6 tokoh lainnya menggugat Jokowi sebagai pribadi sebesar Rp 5.246 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana gugatan ini digelar hari ini, Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
Terkait gugatan ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap hal ini bisa dikomunikasikan oleh kedua belah pihak saat mediasi.
“Ya, namanya juga proses hukum, kan, dijamin oleh konstitusi. Namun, kita berharap bahwa semua bisa dikomunikasikan dan di setiap persidangan itu kan selalu ada agenda mediasi,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).
Ilustrasi Jokowi dan Habib Rizieq Syihab. Foto: AFP

Gugatan Habib Rizieq cs

Gugatan kepada Jokowi terdaftar dalam nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024.
Penggugatnya ada 7 orang, termasuk Habib Rizieq. Mereka menggandeng Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Ketujuh penggugat adalah:
Penggugat Jokowi di PN Jakpus menyoal soal kebohongan. Foto: Rilis TAMAK, pengacara Habib RIzieq
Mayjen Purn Soenarko adalah mantan Danjen Kopassus dan Marwan Batubara adalah mantan anggota DPR. Mereka selama ini vokal mengkritisi pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Eks Danjen Kopassus Mayjen (purn) Soenarko ikut aksi unjuk rasa di depan KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Penggugat mengatakan bahwa gugatan mereka berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan Jokowi, antara lain:
Presiden Jokowi mencoba mobil Esemka Bima Listrik di IIMS 2023 di JIexpo Kemayoran, Kamis (16/2/2023). Foto: Gesit Prayogi/Kumparan
Adapun petitum gugatan yang penggugat minta antara lain:
ADVERTISEMENT
"Bahwa walaupun gugatan yang kami ajukan tidak sebanding dengan kerusakan dan kerugian negara akibat rangkain kebohongan Jokowi, tetapi langkah konkret ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang, dan seluruh pemangku kebijakan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia," papar penggugat dalam siaran pers setelah mendaftarkan gugatan pada 30 September 2024.

Sidang Hari Ini Ditunda

Sidang perdana gugatan Habib Rizieq ke Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sidang perdana gugatan Habib Rizieq dkk hari ini ditunda. Penundaan ini bermula dari aksi protes tim hukum Rizieq karena surat kuasa tak diberikan langsung oleh Jokowi, melainkan melalui Kementerian Sekretariat Negara. Sebab, mereka menggugat Jokowi sebagai personal/pribadi, bukan sebagai presiden.
Karena itu, hakim menunda persidangan agar tim hukum Jokowi memperbaiki surat kuasanya. Sidang ditunda selama 2 pekan hingga Selasa (22/10) mendatang.
ADVERTISEMENT
Saat sidang berlangsung nanti, Jokowi tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI karena sudah purnatugas 20 Oktober 2024 nanti.