Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dasco Berharap Jokowi dan Habib Rizieq 'Berdamai' lewat Mediasi
8 Oktober 2024 12:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab bersama 6 tokoh lainnya menggugat Jokowi sebagai pribadi sebesar Rp 5.246 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana gugatan ini digelar hari ini, Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
Terkait gugatan ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap hal ini bisa dikomunikasikan oleh kedua belah pihak saat mediasi.
“Ya, namanya juga proses hukum, kan, dijamin oleh konstitusi. Namun, kita berharap bahwa semua bisa dikomunikasikan dan di setiap persidangan itu kan selalu ada agenda mediasi,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).
Gugatan Habib Rizieq cs
Gugatan kepada Jokowi terdaftar dalam nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024.
Penggugatnya ada 7 orang, termasuk Habib Rizieq. Mereka menggandeng Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Ketujuh penggugat adalah:
Mayjen Purn Soenarko adalah mantan Danjen Kopassus dan Marwan Batubara adalah mantan anggota DPR. Mereka selama ini vokal mengkritisi pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Penggugat mengatakan bahwa gugatan mereka berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan Jokowi, antara lain:
Adapun petitum gugatan yang penggugat minta antara lain:
ADVERTISEMENT
"Bahwa walaupun gugatan yang kami ajukan tidak sebanding dengan kerusakan dan kerugian negara akibat rangkain kebohongan Jokowi, tetapi langkah konkret ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang, dan seluruh pemangku kebijakan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia," papar penggugat dalam siaran pers setelah mendaftarkan gugatan pada 30 September 2024.
Sidang Hari Ini Ditunda
Sidang perdana gugatan Habib Rizieq dkk hari ini ditunda. Penundaan ini bermula dari aksi protes tim hukum Rizieq karena surat kuasa tak diberikan langsung oleh Jokowi, melainkan melalui Kementerian Sekretariat Negara. Sebab, mereka menggugat Jokowi sebagai personal/pribadi, bukan sebagai presiden.
Karena itu, hakim menunda persidangan agar tim hukum Jokowi memperbaiki surat kuasanya. Sidang ditunda selama 2 pekan hingga Selasa (22/10) mendatang.
ADVERTISEMENT
Saat sidang berlangsung nanti, Jokowi tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI karena sudah purnatugas 20 Oktober 2024 nanti.