Dasco Bicara Calon Tunggal Pengganti Hakim MK Arief Hidayat dari DPR

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan awak media saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan awak media saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026. Arief pensiun setelah usianya genap 70 tahun. Dalam UU MK saat ini, usia pensiun hakim konstitusi adalah 70 tahun.

Arief merupakan hakim MK dari unsur DPR. Oleh sebab itu, penggantinya nanti juga berasal dari usulan DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR hanya menyiapkan satu orang sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat alias calon tunggal.

"Memang satu orang. Kan Pak Arief itu, Prof Arief, pensiun Februari (2026)," kata Dasco kepada wartawan, Selasa (19/8).

Dasco mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari MK. DPR segera memproses surat itu dan menyiapkan calon pengganti Arief Hidayat.

"Jadi 6 bulan sebelumnya sudah di kirimkan ke DPR suratnya untuk mempersiapkan," kata Dasco.

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat akan diperiksa MKMK, Selasa (31/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkapkan DPR akan segera mengkaji pengganti Arief. Salah satunya dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

“Nanti fit and proper kali, mungkin besok kalau enggak salah,” kata Sahroni.

Sahroni mengatakan, calon Hakim MK pengganti Arief yang diseleksi oleh Komisi III itu hanya 1 orang saja. Meski begitu, ia tak menyebutkan mekanisme apakah satu orang itu akan aklamasi atau ada mekanisme lain apabila calon ini dinyatakan tidak layak.