Dasco: Komisi II Keliling Serap Masukan RUU Pemilu di Masa Reses, Cegah JR ke MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komisi II DPR akan memanfaatkan masa reses untuk menyerap masukan dari berbagai pihak sebagai bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Menurut Dasco, salah satu agenda Komisi II adalah mengunjungi partai-partai politik nonparlemen serta organisasi yang selama ini menjadi pemerhati penyelenggaraan pemilu.
"Kami Undang-Undang Pemilu di masa reses kami akan, Komisi II akan berkunjung ke partai nonparlemen untuk menerima masukan, lalu kemudian organisasi-organisasi pemerhati pemilu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).
Ia mengatakan seluruh masukan yang diperoleh akan dikompilasi sebagai bahan penyempurnaan RUU Pemilu.
"Untuk kemudian biar dikompilasi agar Undang-Undangnya lebih sempurna," tuturnya.
Dasco menjelaskan, penyempurnaan RUU Pemilu ditujukan untuk meminimalkan pengajuan uji materi (judicial review) terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jangan sampai ada JR-JR lagi, sehingga nanti keputusan dari JR itu membingungkan," ujarnya.
"Karena satu keputusan final dan mengikat, di-JR lagi, final dan mengikat lagi, sementara itu ada beberapa perbedaan dan persamaan," sambungnya.
