Dasco: Komisi X Panggil Fadli Zon soal Pernyataan Tak Ada Pemerkosaan Massal 98

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Jl. Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Jl. Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Kebudayaan, Fadli Zon terkait pernyataannya tentang tak ada pemerkosaan massal di tahun 1998.

“Komisi terkait saya dengar akan meminta menteri yang bersangkutan untuk memberikan keterangan di DPR,” ujar dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (24/6).

Menurut Dasco, langkah ini perlu diambil agar polemik yang bergulir di masyarakat bisa dijernihkan.

“Saya pikir itu bagus, untuk men-clear-kan hal-hal yang kemudian menjadi polemik di masyarakat,” tambah Dasco — yang bersama Fadli Zon merupakan kader Gerindra ini.

Sebelumnya, Fadli Zon menyatakan bahwa peristiwa kerusuhan Mei 1998 memang menimbulkan banyak perspektif, termasuk terkait istilah “perkosaan massal” yang hingga kini masih diperdebatkan.

Ia menilai penggunaan istilah tersebut perlu kehati-hatian karena tidak disertai data kuat seperti nama korban, waktu, tempat kejadian, atau pelaku dalam laporan TGPF.

Meski begitu, ia menegaskan tidak sedang menegasikan keberadaan kekerasan seksual terhadap perempuan, baik pada masa lalu maupun masa kini.

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon di Cibubur, Minggu (1/6/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

“Saya tentu mengutuk dan mengecam keras berbagai bentuk perundungan dan kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi pada masa lalu dan bahkan masih terjadi hingga kini. Apa yang saya sampaikan tidak menegasikan berbagai kerugian atau pun menihilkan penderitaan korban yang terjadi dalam konteks huru hara 13-14 Mei 1998,” ungkap Fadli dalam keterangannya, (16/6).

“Sebaliknya, segala bentuk kekerasan dan perundungan seksual terhadap perempuan adalah pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan paling mendasar, dan harus menjadi perhatian serius setiap pemangku kepentingan,” tegasnya.

Fadli menjelaskan pernyataannya bukan untuk menyangkal keberadaan kekerasan seksual, namun untuk menekankan bahwa sejarah perlu bersandar pada fakta-fakta hukum dan bukti yang telah diuji secara akademik dan legal.

Dikritik Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan kritik atas pernyataan Fadli. Mereka menilai sikap tersebut menyakitkan bagi para penyintas dan merupakan bentuk kekerasan yang berulang.

“Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, dalam keterangannya, Senin (16/6).

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mencatat terdapat 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan, dalam kerusuhan Mei 1998. Laporan itu menjadi dasar pengakuan resmi negara atas peristiwa tersebut dan melahirkan Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 yang menetapkan pembentukan Komnas Perempuan.