Dasco Minta Evaluasi Haji 2025 Segera Ditindaklanjuti

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (25/7). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (25/7). Foto: Abid Raihan/kumparan

Timwas Haji DPR sudah menyerahkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji 2025 kepada pimpinan DPR lewat paripurna. Di ujung laporan, ada rekomendasi pembentukan pansus haji 2025 untuk perbaikan penyelenggaraan haji tahun depan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, temuan-temuan ini harus segera ditindaklanjuti. Ini akan sangat berkaitan dengan penyelenggaraan haji tahun depan.

"Dalam laporan dari Komisi VIII kemarin maupun dari hasil perjalanan dari Timwas yang juga adalah pimpinan DPR itu juga terdapat beberapa temuan-temuan yang harus segera ditindaklanjuti untuk perbaikan kebijakan ataupun penyelenggaraan haji ke depan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/7).

Jemaah haji mulai tinggalkan Mina menuju hotel masing-masing di Makkah. Foto: Dok. Media Center Haji 2025

Dalam laporannya di hadapan paripurna, Ketua Timwas Haji DPR sekaligus Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan ada 7 catatan penting yang harus diperhatikan. Catatan ini berisi evaluasi berbagai layanan, mulai transportasi hingga katering.

“Berdasarkan hasil kinerja tim pengawasan pelaksanaan haji 2025, tim pengawasan fokus melakukan pengawasan terhadap aspek satu, kebijakan, terdapat beberapa hal yang ditemukan,” kata Cucun dalam rapat.

Berikut 7 catatan Timwas Haji DPR:

  1. Ketidakcocokan data pengelompokan jemaah antara yang diterapkan di Indonesia dan Arab Saudi dan keterlambatan penertiban, dan pendistribusian kartu nusuk dan skema murur dan tanazul yang semula 40 persen di Muzdalifah dan Mina untuk mengurai kepadatan, tidak dijalankan.

  2. Dalam bidang pelayanan akomodasi, pemondokan, terdapat beberapa hal yang ditemukan, banyak jemaah haji yang tidak mendapatkan atau tidak terpenuhi haknya mendapatkan layanan akomodasi sehingga banyak jemaah dan beberapa hari harus menginap tidak di hotelnya, di musala-musala dan menumpang di hotel yang lain.

  3. Dalam bidang pelayanan konsumsi, terdapat beberapa yang ditemukan, sebagian besar konsumsi yang disajikan tidak sesuai dengan standar kontrak dan melanggar keputusan Panja haji Komisi VIII DPR RI dan masih ada jemaah haji yang tidak mendapatkan layanan konsumsi sesuai dengan yang ditentukan, khususnya pada saat puncak Arafah dan Mina.

  4. Dalam bidang pelayanan transportasi, Timwas menemukan keterlambatan layanan transportasi bagi jemaah haji khususnya untuk proses Arafah-Muzdalifah-Mina, sehingga keterlambatan tersebut menyebabkan efek domino keterlambatan penjemputan jemaah haji gelombang trip ke-2 dan ke-3. Bahkan pada tanggal 9 Zulhijah, puncak jemaah haji masih ditemukan, ada jemaah haji yang belum terangkut sampai jam 11.00 waktu Arab Saudi.

  5. Dalam bidang pelayanan kesehatan, terdapat temuan jemaah haji yang berangkat tidak sesuai dengan ketentuan istita'ah kesehatan atau kemampuan untuk berangkat secara kesehatan, dan adanya larangan pelayanan jemaah kesehatan di Tanah Makkah untuk jemaah haji di hotel-hotel, sehingga menyulitkan jemaah untuk mendapatkan hak layanan kesehatan.

  6. Pelayanan SDM petugas haji. Masih ditemukan tidak optimalnya kinerja dan tidak mampu memberikan pelayanan secara maksimal kepada jemaah haji di bidang akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan.

  7. Aspek pelayanan keimigrasian. Timwas menemukan temuan antara lain, masih banyak warga negara Indonesia yang memiliki visa non-haji atau tidak memiliki visa haji resmi bisa lolos keluar dari Indonesia masuk ke Arab Saudi sehingga menimbulkan korban jiwa karena bisa lolos masuk ke Tanah Suci.