Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Dasco Minta HGB-SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang Dicabut
23 Januari 2025 11:57 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membatalkan atau mencabut sertifikat hak guna bangunan maupun hak milik yang ada di kawasan pagar laut di Tangerang.
ADVERTISEMENT
“Jadi kita belum tahu pasti bagaimana proses sertifikat bisa keluar, yang pasti Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia meminta kepada Menteri ATR untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang ada,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).
Pencabutan SHGB dan SHM ini tidak hanya untuk pagar laut misterius yang ditemukan di perairan Tangerang saja. Kementerian ATR/BPN juga harus memastikan tidak ada lagi SHGB-SHM siluman yang terbit.
“Karena kemarin Komisi IV sudah memberikan info bahwa sertifikat-sertifikat yang ada itu berada di lokasi air laut,” katanya.
Kementerian ATR/BPN sudah mengungkapkan ada 266 SHGB dikuasai 2 perusahaan dan 9 perorangan di kawasan pagar laut di Tangerang. Padahal, lahan itu berada di luar garis pantai yang seharusnya tidak boleh ada sertifikat itu.
ADVERTISEMENT
Terkait pagar laut ini, Kementerian ATR dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya membongkarnya. Tim dibantu TNI AL hingga nelayan secara bertahap mencabut pagar sepanjang 30 km itu.