Dasco: Presiden Prabowo Beri Amnesti Buat Hasto Kristiyanto, DPR Setujui
ยทwaktu baca 1 menit

Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor R42/Pers/07/2025 tanggal 30 Juli.
Prabowo dalam surat itu memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana salah satunya Hasto Kristiyanto.
"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di DPR, Kamis (31/7).
Dalam konferensi pers itu, Dasco didampingi, Menkum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Komisi III DPR.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Dasco.
Selain itu, Dasco mengatakan Prabowo memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong. Artinya, Tom Lembong dibebaskan dari seluruh tindak pidana.
