Dasco: RUU Pilkada Mungkin Disahkan di Periode Selanjutnya

22 Agustus 2024 20:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat ingin memberikan keterangan pers terkait RUU Pilkada di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat ingin memberikan keterangan pers terkait RUU Pilkada di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa revisi UU Pilkada batal disahkan di tingkat rapat paripurna. Tapi, bukan berarti revisi UU Pilkada ini tidak bisa dipakai.
ADVERTISEMENT
“Jadi RUU Pilkada ini mungkin nanti pada periode depan tetap akan dilaksanakan,” kata Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (22/8).
Perlu diketahui, revisi UU Pilkada ini sudah disahkan di tingkat 1, artinya bisa saja RUU ini akan di-carry over ke anggota DPR periode selanjutnya dengan langsung disahkan di tingkat 2 atau rapat paripurna. Dengan begitu, UU Pilkada baru bisa dilaksanakan.
Dasco menilai revisi UU Pilkada ini perlu disahkan karena regulasi ini masih perlu penyempurnaan aturan.
Suasana rapat bamus paripurna DPR ditunda karena tidak memenuhi quorum pada Kamis (22/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
“Karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna begitu juga dengan Undang-Undang Pemilu,” katanya.
“Undang-Undang Pemilu juga nanti perlu kita sempurnakan karena itu kan ada gugatan parlemen threshold yang dari Perludem yang perlu diakomodir,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dasco juga menyinggung soal keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan ambang batas parlemen.
Menurutnya kebijakan untuk memutuskan ambang batas parlemen itu adalah kewenangan DPR.
“Katanya MK tidak berwenang untuk memutuskan ambang batas parlemen karena memutuskan ambang batas itu adalah open legal policy-nya DPR itu nanti kita akan laksanakan putusan MK itu,” katanya.
Karena itu, Dasco menegaskan, untuk Pilkada 2024, tidak akan menggunakan aturan yang ada di revisi UU Pilkada. Tapi aturan akan berlandaskan putusan MK nomor 60 dan 70 dalam hal pendaftaran pasangan calon ke KPU.
Suasana rapat bamus paripurna DPR ditunda karena tidak memenuhi quorum pada Kamis (22/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Pembahasan RUU Pilkada yang bergulir secepat kilat setelah MK memutuskan Kaesang tidak bisa maju Pilgub membuat masyarakat menuding DPR sedang mempermainkan konstitusi.
Apalagi, tidak sampai 24 jam pembahasan ini disepakati di tingkat pertama Badan Legislatif DPR RI, RUU ini langsung akan disepakati di Rapat Paripurna pagi tadi.
ADVERTISEMENT
Namun karena forum tidak mencapai kuorum, maka rapat pun ditunda.