Dasco Sebut Komisi II DPR-Kemendagri Bahas PKPU Pilkada Senin, Ikuti Putusan MK

24 Agustus 2024 9:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait revisi Undang-undang (UU) Pilkada di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait revisi Undang-undang (UU) Pilkada di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi II DPR, bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kemendagri akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (26/8). RDP ini akan membahas revisi Peraturan KPU Pilkada Serentak 2024.
ADVERTISEMENT
Surat RDP ini diterbitkan Jumat (23/8), dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco mengatakan, ada tujuh poin pembahasan dalam RDP ini. Salah satu poin utamanya adalah penyesuaian PKPU Pilkada mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70.
"Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024," kata Dasco dikutip pada Sabtu (24/8).
Ketua Harian DPP Gerindra ini mengatakan, RPD akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi II DPR.
Berikut Surat Undangan RDP Komisi II DPR dengan Kemendagri:
ADVERTISEMENT
KPU RI juga memastikan dalam PKPU yang akan direvisi nanti akan mematuhi dan mengikuti putusan MK nomor 60 dan 70.
Ketua KPU RI Afifuddin mengatakan, KPU telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti Putusan MK dalam melakukan perubahan PKPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
"KPU RI akan menyampaikan surat edaran kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon memedomani Putusan MK tersebut," kata Afif.
Afif menekankan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon pada 24-26 Agustus 2024 yang substansi pengumumannya memperhatikan Putusan MK.
ADVERTISEMENT