Dasco Sebut Penambahan Usia Pensiun Polri agar setara TNI-Kejagung

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan pers terkait harga bahan bakar minyak (BBM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan pers terkait harga bahan bakar minyak (BBM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai usulan penambahan usia pensiun anggota Polri pada RUU Polri, bertujuan agar tercapai kesetaraan masa dinas antar aparat penegak hukum.

Dasco menyebut, jika dibandingkan dengan institusi penegak hukum lain, usia pensiun Polri saat ini masih tertinggal. Kejaksaan, misalnya, memiliki batas usia pensiun yang lebih tinggi.

“Kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 61 fungsional 62. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah. Tentunya di Polri juga pihak Kepolisian itu juga,” kata Dasco, di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2025).

“Dan juga teman-teman memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun,” lanjutnya.

Dasco juga membantah anggapan bahwa RUU Polri sengaja disiapkan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjabat saat ini. Ia menegaskan revisi RUU Polri sebenarnya sudah lama direncanakan.

“Sebenarnya kan revisinya tuh kan harusnya sudah dari kemarin-kemarin. Cuma karena satu dan lain hal itu baru dijalankan sekarang. Dan kalau ada hal-hal tertentu saya pikir tidak,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR melakukan sejumlah poin perubahan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Salah satu yang diatur ialah perubahan batas usia pensiun anggota Polri yang akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, RUU Polri disusun untuk melengkapi pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi reformasi Polri.

“RUU tentang Polri ini memuat beberapa perubahan yang terdiri dari delapan poin perubahan, 11 pasal, dan penjelasannya,” kata Habiburokhman dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di DPR, Senin (25/5).

Ia menegaskan, pengaturan dalam RUU Polri tidak akan menyimpang dari UUD 1945 maupun Tap MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000.