Dasco Sebut Perpres Ojol Hampir Rampung, Akan Finalisasi Pekan Depan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah untuk mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Dasco mengatakan regulasi tersebut kini sudah hampir memasuki tahap final.
“Iya hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Nah, tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi,” kata Dasco usai memimpin rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7).
Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah juga mendengarkan langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional. Salah satu isu yang dibahas berkaitan dengan evaluasi implementasi kebijakan potongan aplikasi sebesar 8 persen yang telah diberlakukan.
“Ya, tadi kita sudah juga mendengar dari Koalisi Ojol Nasional, menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan kemudian 92:8 persen itu berjalan dan evaluasinya demikian,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan Perpres tersebut telah mengerucut dan hanya menyisakan satu kali pertemuan lagi untuk menyelesaikan substansi aturan tersebut.
Dasco mengatakan rapat terakhir untuk menyelesaikan rancangan Perpres itu dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
“Minggu depan lah. Minggu depan, minggu depan,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menekankan wacana pengubahan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah.
Katanya, usulan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang disiapkan untuk mengatur ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
“Tetapi memang kami minta waktu karena dalam perjalanannya ini banyak beberapa yang memang harus kita cari formulanya, kita harus cari titik temunya,” ucap Prasetyo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).
Meski demikian, ia menyebut sejumlah kebijakan yang telah diterapkan mulai memberikan dampak positif. Salah satunya adalah penurunan potongan aplikasi menjadi 8 persen, yang menurut laporan telah mulai berlaku dan memberikan manfaat bagi para pengemudi ojek online.
Lalu, Prasetyo mengatakan wacana perubahan status ojol menjadi pelaku UMKM tersebut didasari upaya pemerintah untuk memastikan ekosistem jasa transportasi berbasis aplikasi memperoleh perlindungan yang lebih menyeluruh.
“Baik dari sisi pendapatan, kemudian baik dari sisi hak-haknya yang melekat dan termasuk juga dari kepastian masa depannya,” lanjutnya.
