Dasco soal Penetapan Pengganti Jampidsus: Itu Kewenangan Presiden

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan penetapan pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung merupakan kewenangan Presiden setelah menerima usulan dari Jaksa Agung.
Pernyataan itu disampaikan Dasco menanggapi proses penunjukan pengganti Jampidsus menyusul mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
"Ya kalau menurut kami, itu kan kewenangan dari Presiden yang kemudian mendapat usulan dari Jaksa Agung," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).
Sebelumnya, sejumlah nama calon pengganti Jampidsus telah diusulkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satu nama yang disebut adalah Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan proses penetapan pengganti Jampidsus ditargetkan rampung pada pekan ini.
"Insyaallah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).
Prasetyo mengatakan proses tersebut akan diselesaikan dalam beberapa hari ke depan. Menurut dia, hasilnya akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) dan diumumkan kepada publik.
"Ya nanti minggu ini. Ya kalau minggu ini sudah selesai, dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya dan kami sampaikan ke publik, masyarakat," ujarnya.
