Dasco soal Revisi UU Dwi Kewarganegaraan: Akan Dilakukan Terbatas dan Selektif

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta Indonesia yang memiliki keahlian khusus.

Dasco menyebut, banyak diaspora Indonesia yang berpotensi menyumbangkan tenaga dan pikirannya untuk Indonesia.

Dasco mengatakan, DPR selama ini kerap memproses persetujuan kewarganegaraan bagi individu tertentu atas permintaan pemerintah. Salah satunya bagi pemain olahraga yang dinilai dibutuhkan Indonesia.

“Ya, kan selama ini memang kadang-kadang kita juga ada permintaan dari pemerintah untuk memproses persetujuan kewarganegaraan dari misalnya pemain-pemain di bidang olahraga, sepak bola, basket, dan itu kemudian kita proses,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Ketua PSSI Iwan Bule mendampingi dua pemain naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh yang akan melakukan sumpah janji setia pewarganegaraan di Kanwil Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menurut Dasco, skema dwi kewarganegaraan terbatas yang disampaikan Prabowo juga berkaitan dengan potensi diaspora Indonesia yang tinggal di luar negeri. Mereka dinilai memiliki kemampuan dan keahlian yang dapat diberikan untuk kepentingan Indonesia.

“Nah, tetapi tadi kalau dengar dari pemerintah, bahwa sebenarnya banyak juga diaspora-diaspora yang berpotensi kemudian untuk menyumbangkan tenaga, pikiran ke Indonesia,” ujar Dasco.

“Tetapi kemudian, mungkin karena sudah lama tinggal di luar, tapi kemudian juga pemerintah ingin memfasilitasi kewarganegaraan di sini tanpa melepaskan kewarganegaraan asal,” lanjutnya.

Dasco mengatakan, pemerintah ingin memberikan ruang bagi diaspora yang telah lama tinggal di luar negeri untuk tetap berkontribusi kepada Indonesia tanpa harus kehilangan kewarganegaraan yang telah mereka miliki.

Karena itu, menurutnya, usulan dwi kewarganegaraan tersebut nantinya akan diterapkan secara terbatas.

“Nah, sehingga tadi sudah disampaikan bahwa akan dilakukan secara terbatas dan sangat selektif,” kata Dasco.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pengantar atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan saat Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan Terbatas

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyarankan DPR RI membuka peluang dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta Indonesia yang memiliki keahlian istimewa dan dibutuhkan negara. Ia juga mengusulkan perubahan undang-undang.

Prabowo mengatakan Indonesia memiliki jutaan diaspora yang di antaranya merupakan ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet kelas dunia.

“Kesepuluh, hari ini saya sampaikan ke Dewan saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” kata Prabowo dalam pidatonya pada penyampaian Nota Keuangan 2026 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (14/8).

Menurutnya, sebagian diaspora Indonesia terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga, maupun pengabdian di luar negeri.

“Indonesia memiliki jutaan diaspora. Di antara mereka terdapat ilmuwan yang hebat-hebat, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, terutama pemain bola, profesional kelas dunia,” ujarnya.