Dasco soal UU ITE Kini Tak Berlaku ke Lembaga Pemerintah: Kita Hormati

30 April 2025 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah substansi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isi dari putusan MK terbaru adalah soal pasal pencemaran nama baik di UU ITE tidak bisa digunakan jika itu ditujukan ke lembaga pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Ya yang pertama tentunya keputusan MK adalah final dan mengikat, dan kita sama-sama hormati, ya walaupun itu kemudian yang diputuskan bunyinya seperti itu,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4).
Meski begitu, Dasco meminta masyarakat untuk tetap mengedepankan norma dan adat istiadat ketimuran ketika melayangkan kritik kepada lembaga pemerintah.
“Tetapi juga kita perlu juga sebagai bangsa Indonesia, orang timur juga, ya kita sama-sama tentunya juga menjaga perilaku tentunya juga ada batas-batas yang perlu kita sadari bersama masyarakat Indonesia harus kita batasi,” kata Dasco.
Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Putusan dibacakan Selasa (29/4).
Berikut dua pasal yang dipertegas pemaknaan frasanya:
ADVERTISEMENT
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Adapun pemaknaan frasa "orang lain" dalam dua pasal tersebut menurut MK adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.”
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh perorangan atau individu. Sehingga tidak berlaku jika diarahkan kepada institusi atau lembaga pemerintah.