Dasco: Tak Ada Aturan Terpidana Hukuman di Bawah 5 Tahun Bisa Jadi Wantimpres

12 September 2024 15:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan pers usai menjenguk pengunjuk rasa yang ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan pers usai menjenguk pengunjuk rasa yang ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pasal yang menyebutkan terpidana hukuman penjara di bawah 5 tahun bisa menjadi Dewan Pertimbangan Presiden RI sudah dicoret dari RUU.
ADVERTISEMENT
“Ya mungkin hal-hal seperti itu rasanya sudah dicoret itu, sudah dicoret itu, sudah dicoret itu, sudah didrop itu, nggak ada,” kata Dasco saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).
Padahal, pasal tersebut sudah disepakati saat rapat pleno antara Badan Legislatif DPR RI dan pemerintah, Selasa (10/9).
Rapat Baleg DPR RI bersama Menko Polhukam, Menpan RB, Menkumham, dan Menkeu. Foto: Haya Syahira/kumparan
Aturan ini merupakan usulan pemerintah. Dalam DIM 32 perihal perubahan substansi, pemerintah mengusulkan bunyi pasal yang awalnya berbunyi tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diubah menjadi:
“Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” demikian bunyi pasal yang diusulkan yang kemudian disepakati.
ADVERTISEMENT
RUU ini memang belum disahkan di tingkat paripurna untuk ditetapkan menjadi undang-undang yang berlaku.