Dasco: Tak Ada yang Mengebut Revisi UU TNI

17 Maret 2025 11:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto
 memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR tak mengebut pembahasan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Katanya, pembahasan sudah dilakukan beberapa bulan.
ADVERTISEMENT
"Yang pertama saya sampaikan bahwa tidak ada mengebut dalam RUU TNI. Seperti kita tahu bahwa RUU TNI sudah berlangsung dari berapa lama ya, beberapa bulan lalu," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3). Dalam konferensi pers ini, Dasco didampingi anggota Komisi I DPR..
Kata dia, pembahasan revisi UU TNI terus berlangsung. Meski ada juga beberapa pihak yang menolak dan menyebut terkesan diam-diam, bahkan sampai rapat di Hotel Fairmont akhir pekan lalu.
"Dan itu kemudian dibahas di Komisi I termasuk kemudian mengundang partisipasi publik. Kedua tidak ada rapat terkesan diam diam karena rapat di hotel terbuka," tutur dia.
Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock
"Oleh dilihat di agenda rapatnya itu rapat diadakan terbuka dan memang konsinyering. Dalam setiap pembahasan UU itu memang ada aturannya di dalam peraturan pembuatan UU dan tidak menyalahi mekanisme yang ada," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, untuk waktu pembahasan juga sudah diefisienkan.
"Walaupun kemarin saya lihat rencananya 4 hari disingkat menjadi 2 hari dalam rangka efisiensi dan itu diperlukan karena mengundang institusi lain," imbuh dia.
Politikus Gerindra itu menambahkan, soal potensi revisi UU TNI bisa selesai sebelum Lebaran, tergantung waktu pembahasan poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Kata dia hanya ada 3 pasal krusial yang akan direvisi. Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.
"Pasal 3 yaitu mengenai kedudukan TNI. Jadi ini sifatnya internal yaitu ayat satu misalnya, dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden, itu tidak ada perubahan," kata Dasco.
"Kemudian ayat duanya, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian lembaga.
"Pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di Undang-Undangnya dicantumkan," ujar Dasco.
"Sehingga kita masukkan ke dalam revisi Undang-Undang TNI seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada di situ Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-Undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI. Jadi di sini kita masukkan. Kemudian untuk pengelola perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi," sambungnya.
Kemudian Pasal 53 itu tentang usia pensiun yang mengacu pada Undang-Undang institusi lain.
"Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun," tutur dia.