Dasco Terima Hakim Mogok Massal: Kita Lihat Apa yang Bisa Dipenuhi

8 Oktober 2024 11:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (7/10/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (7/10/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Pimpinan DPR RI menggelar rapat audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia terkait cuti dan mogok massal sejak Senin (7/10). Para hakim protes karena sejak 12 tahun tak ada kenaikan gaji.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR akan mendengarkan keluhan para hakim dan mencoba untuk memfasilitasi tuntutannya.
“Pertemuan pada hari ini adalah, sebenarnya adalah merupakan tinggal menyimpulkan saja apa yang diminta, apa yang akan dapat dipenuhi dengan situasi dan kondisi pada saat ini,” kata Dasco saat ditemui sebelum audiensi dengan para hakim digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Selasa (8/10).
Selain Dasco, terpantau pimpinan DPR RI yang lain juga hadir yakni Cucun Ahmad Syamsurijal dan Adies Kadir.
Suasana audiensi DPR dengan perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Lebih lanjut terkait audiensi ini, Dasco ingin pemenuhan tuntutan para hakim untuk meminta kenaikan gaji dan tunjangan dibarengi dengan kenaikan kinerja para hakim.
“Jadi tentunya kita berharap bahwa keluhan sebagian yang diminta juga akan berdampak pada kenaikan tingkat kinerja para hakim,” kata politisi Gerindra itu.
ADVERTISEMENT
Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024. Hingga sabtu kemarin, ada 1.748 hakim yang menyatakan diri mengikuti gerakan mogok ini.
Terkait hal ini, Dasco berharap permasalahan ini segera menemui jalan keluar sehingga tidak merugikan masyarakat luas.
“Ya secara umum Komisi III terutama DPR Komisi III sebagai mitra hakim itu menyampaikan bahwa hal-hal yang seharusnya disampaikan itu bisa dikomunikasikan tanpa kemudian mengganggu tugas pokok yang tentunya mengganggu kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat,” jelasnya.