Dasco Terima Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang Tolak Pembahasan RUU TNI

18 Maret 2025 13:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (7/2). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (7/2). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menerima perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang memberikan petisi penolakan pembahasan revisi UU 34/2004 tentang TNI atau RUU TNI.
ADVERTISEMENT
Dasco mengatakan, dalam audiensi tertutup itu, kedua belah pihak sudah saling memahami revisi UU tersebut.
“Tadi kita sudah lakukan audiensi dengan teman-teman dari koalisi masyarakat sipil, pertemuan tadi berjalan dengan hangat, lancar, diskusi dan dialog yang membangun dan ada kesepahaman dengan kedua belah pihak. Insyaallah saya pikir ada titik temu,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/3).
Dasco menyebut, audiensi dari masyarakat sipil dilakukan tak hanya pada RUU TNI ini saja. Kata dia, RUU lainnya juga dilakukan hal serupa.
“Kami memberikan penjelasan sekaligus juga mengakomodir karena dari kemarin sebenarnya ini diskusi-diskusinya sudah intens,” ujarnya.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan usai melakukan pertemuan dengan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sementara itu, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil, Usman Hamid, mengatakan pihaknya menyampaikan kepada DPR agar supremasi sipil benar-benar ditegakkan.
ADVERTISEMENT
“Pasal-pasal yang kami bahas tadi harus diarahkan untuk memastikan tegaknya supremasi sipil tegaknya negara hukum, tegaknya tentara yang profesional, tentara yang modern dan juga supremasi sipil,” ujar Usman dari perwakilan Amnesty International.
Selain itu, ia juga menyebutkan beberapa aktivis seperti Sumarsih dan Bedjo Untung turut menyampaikan pandangan khususnya tentang kekhawatiran adanya kembali dwifungsi TNI.
“Tadi juga ditekankan kembali oleh Bapak Dasco. Dalam akhir pertemuan bahwa kita sama-sama setuju untuk mencegah kembalinya disfungsi militer melalui undang-undang TNI dan tegaknya Supremasi sipil,” kata dia.
Sebelum dilakukan rapat kerja bersama pemerintah, Komisi I telah melakukan pembahasan RUU TNI bersama ahli dan pakar. Kemudian, Komisi I melanjutkan pembahasan bersama Pemerintah.
Setidaknya ada beberapa pasal dalam RUI TNI yang dinilai krusial. Sejumlah pasal itu yakni mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian lembaga, dan Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
ADVERTISEMENT