Dasco Ungkap Alasan MKD DPR Gelar Sidang Sahroni hingga Uya Kuya pada 29 Oktober

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Umum DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) menyampaikan paparan bersama Saan Mustopa (kiri) dan Ahmad Syamsurijal saat sesi konferensi pers terkait tanggapan tuntutan rakyat 17+8 di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Umum DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) menyampaikan paparan bersama Saan Mustopa (kiri) dan Ahmad Syamsurijal saat sesi konferensi pers terkait tanggapan tuntutan rakyat 17+8 di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, membeberkan alasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang akan menggelar sidang terhadap beberapa anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut aksi demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus lalu.

Anggota DPR yang dinonaktifkan yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Surya Utama atau Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari PAN, dan Adies Kadir dari Golkar.

Persidangan MKD dilakukan pada Rabu 29 Oktober di tengah masa reses. Agendanya, sidang pendahuluan.

kumparan post embed

Dasco menuturkan, sidang ini sudah sesuai mekanisme MKD. Selain itu, sidang terhadap anggota DPR nonaktif juga dilakukan karena parpol partai yang bersangkutan menggelar sidang internal.

"Memang mekanisme dari DPR. Sudah (sidang), semua (parpol yang memiliki kader nonaktif)," kata Dasco kepada wartawan, Jumat (24/10).

Dasco menjelaskan, nantinya apa pun keputusan dari MKD, akan dijalankan oleh partai.

"Nanti disidang MKD, nanti keputusan MKD dijalankan sama partainya," ucap Dasco.

Sebelum memutus perkara, MKD akan memutuskan mana perkara yang persidangannya akan lanjut dan tidak dilanjutkan. Keputusan itu diambil setelah klarifikasi hingga kajian materi perkara.