Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dasco Ungkap Usul MKD: Anggota DPR ke Luar Negeri Difasilitasi Paspor Diplomatik
2 September 2024 10:58 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pidato dalam acara seminar nasional MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) awards 2024, di Jakarta, Senin (2/9).
ADVERTISEMENT
Dasco mengatakan, MKD adalah lembaga penjaga etika di DPR. Ia memuji MKD yang sudah bersikap proaktif dalam menampung aspirasi masyarakat termasuk melakukan terobosan hukum agar anggota DPR tidak melanggar etika.
"Saya lihat beberapa contoh ada masukan masyarakat, ada kebutuhan revisi UU, itu MKD inisiatif supaya jangan terjadi potensi pelanggaran etik, MKD panggil pimpinan komisi dan AKD dari aspirasi masyarakat dan merumuskan UU ini perlu direvisi agar masyarakat terbantu," kata Dasco.
Ketua Harian DPP Gerindra ini lantas mengungkapkan ada usulan dari MKD untuk anggota DPR RI periode 2024-2029.
MKD mengusulkan kepada pimpinan DPR agar setiap anggota DPR yang melakukan kunjungan ke luar negeri difasilitasi paspor diplomatik.
"Ke depan kita dalam rangka menjaga marwah kehormatan DPR, MKD mengusulkan kepada pimpinan DPR di masa periode depan, setiap anggota DPR yang juga adalah pejabat lembaga negara itu dalam menjalankan fungsi sebagai anggota DPR yang sering kali melakukan kunjungan ke luar negeri itu difasilitasi dengan paspor diplomatik dalam menjalankan fungsi diplomasi," ungkap Dasco.
ADVERTISEMENT
Dasco mengatakan, DPR diharapkan tidak hanya menjadi pelopor demokrasi tetapi harus menjadi pelopor etika.
"Jika demokrasi Indonesia hanya menitikberatkan kepada rule of law maka sistem tersebut akan cenderung kepada ranah formalitas saja. Untuk itu dengan ada sistem etika yang menjadi pendamping sistem hukum, maka sistem demokrasi Indonesia menjadi lebih baik dan selaras dengan nilai luhur sesuai harapan masyarakat," kata Dasco.
Sekilas Paspor Diplomatik
Berdasarkan keterangan dari Kemlu RI, sesuai dengan UU nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 sebagai aturan pelaksanaanya, Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas diberikan terbatas kepada pejabat negara, pegawai negara, TNI-Polri dan anggota legislatif.
Paspor Diplomatik diberikan untuk melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik. Paspor Dinas diberikan kepada para pejabat yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
ADVERTISEMENT
Sejak Januari 2018, permohonan penerbitan Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas telah dilakukan menggunakan aplikasi android “exitpermit" dengan akses yang dimintakan secara resmi kepada Direktorat Konsuler.
Pembuatan / Penggantian Paspor Diplomatik dan Dinas dilakukan dalam 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan disetujui.
Pernah Diusulkan oleh Eks Ketua DPR Setya Novanto
Usulan paspor diplomatik ini juga pernah diusulkan oleh eks Ketua DPR Setya Novanto pada 2015.
Novanto yang mundur dari Ketua DPR pada 2017 karena tersangka kasus e-KTP kala itu meminta Kemlu menerbitkan paspor diplomatik kepada anggota DPR yang bepergian ke luar negeri.