Data ICW: 12 Eks Koruptor Maju DPR-DPD RI di 2024, Ini Daftarnya

25 Agustus 2023 19:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
Ilustrasi daftar calon tetap anggota DPR RI pemilu tahun 2019. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi daftar calon tetap anggota DPR RI pemilu tahun 2019. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ICW mengungkapkan ada 12 mantan koruptor yang maju di pemilu 2024. Mereka memperebutkan kursi di DPD dan DPR RI.
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, kebijakan pemberantasan korupsi saat ini menjadi angan semu. Dengan turut ikutnya 12 orang tersebut dalam kontestasi politik.
"Partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif (caleg) ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (25/8).
Data ICW mengenai 12 nama itu berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023.
Berikut daftar namanya:
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kurnia menilai, KPU RI terkesan menutupi keikutsertaan 12 orang itu karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka. "Ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggotanya yaitu Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam Undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif," kata Kurnia.
ADVERTISEMENT
Pernyataan tersebut justru dinilai bertolak belakang dengan janji ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada akhir Juli lalu yang menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS.
"Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal," kata Kurnia.
"Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU. Jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil," sambungnya.
Anggota KPU Idham Holik saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional di ruang Sidang lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Di sisi lain, kata Kurnia, hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukkan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu. Kurnia meminta KPU segera mengumumkan nama bacaleg eks koruptor.
ADVERTISEMENT
"Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," pungkasnya.