Data ICW: Ada 29 Hakim Terjerat Kasus Suap Kurun 2011-2024, Nilainya Rp 107,9 M

21 April 2025 10:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
ICW mencatat ada puluhan kasus dugaan suap yang dilakukan Hakim terkait pengaturan kasus dalam 13 tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
Ada sebanyak 29 orang hakim terlibat kasus dugaan suap untuk mengatur vonis sepanjang tahun 2011-2024. Berdasarkan data ICW, nilai suap yang diterima para Hakim itu bila ditotal mencapai Rp 107,9 miliar.
"Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk 'mengatur' hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345," demikian dikutip dari keterangan resmi ICW, dikutip pada Senin (21/4).
Data tersebut belum ditambah dengan kasus dugaan suap pengaturan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terkuak pada April 2025.
Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jaksel/mantan Wakil Ketua PN Jakpus) sebagai tersangka suap terkait vonis lepas perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).
ADVERTISEMENT
Bersama dengan Arif, tiga orang hakim lain juga dijerat sebagai tersangka yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Berdasarkan informasi Kejagung RI, Arif diduga menerima uang suap sekitar Rp 60 miliar dari Wilmar Group—salah satu terdakwa korporasi dalam kasus itu.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada tiga hakim yang mengadili perkara CPO dengan total sekitar Rp 22,5 miliar.
Atas kondisi itu, ICW menilai perlunya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola internal Mahkamah Agung (MA). ICW menekankan bahwa pengaturan vonis juga menunjukkan kondisi kronis di lembaga peradilan Indonesia.
"Penetapan tersangka suap menunjukkan bahaya mafia peradilan. Praktik jual beli vonis untuk merekayasa putusan berada pada kondisi kronis," tulis keterangan ICW.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, ICW juga mendesak MA untuk memandang mafia peradilan sebagai masalah laten yang mesti segera diberantas.
Untuk mengatasi hal tersebut, lanjut ICW, MA juga harus memetakan potensi korupsi di lembaga peradilan dengan menggandeng KY, KPK, hingga masyarakat sipil.
"Mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim dan syarat penerimaan hakim juga perlu diperketat. Ini dilakukan untuk menutup ruang potensi korupsi," pungkas ICW.
Adapun berikut daftar 29 hakim yang terjerat kasus suap pengaturan vonis sepanjang periode 2011–2024: