Data ICW: Daftar 24 Eks Napi Koruptor yang Nyaleg di DPRD pada Pemilu 2024

28 Agustus 2023 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi caleg mantan napi. Foto: Anggoro Fajar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi caleg mantan napi. Foto: Anggoro Fajar/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap 24 nama dalam daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif di daerah (DPRD) yang berstatus eks napi koruptor yang bakal maju di Pemilu 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan itu dilakukan dengan cara menelusuri kembali bakal calon anggota legislatif tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.
"Basis data ICW adalah pengumuman KPU tahun 2019 lalu yang menyebutkan ada 72 mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi," kata beber ICW dalam siaran pers.
"Setelah dilihat lebih lanjut, berdasarkan temuan ICW setidaknya ditemukan 24 mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon anggota legislatif yang sebelumnya dirilis oleh KPU RI," lanjut ICW.
ICW mengungkapkan hingga saat ini KPU RI belum juga mengeluarkan data mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Baik tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.
Untuk itu, ICW mendesak KPU RI untuk segera mengumumkan daftar nama itu.
ADVERTISEMENT
“ICW mendesak KPU RI untuk tidak lagi melindungi mantan terpidana korupsi dan segera mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat,” ungkap ICW.
ICW mengatakan langkahnya melansir daftar mantan terpidana korupsi tersebut diambil karena KPU tak kunjung memenuhi hak asasi pemilih dalam hal pemenuhan informasi terkait rekam jejak para kandidat.
Sehingga, menimbulkan di tengah masyarakat bahwa penyelenggara pemilu sengaja ingin menutupi sekaligus melindungi mantan terpidana korupsi tersebut dari pantauan masyarakat.
Berikut daftar eks napi korupsi yang masuk DCS Pemilu 2024:
Aturan soal Eks Napi Koruptor Boleh Nyaleg
Aturan mantan terpidana boleh menjadi caleg termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD (PKPU 10/2023) dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Hasyim Asy'ari beralasan pihaknya tidak menyelundupkan pasal. Melainkan melaksanakan putusan MK.
"Bahwa telah terbit Putusan MK 87/PUU/-XX/2022. Putusan MK memuat permohonan, jawaban, pertimbangan Mahkamah, kesimpulan dan amar. Secara substansi dalam pembentukan PKPU, KPU merujuk dan menjadi putusan MK tersebut sebagai sumber hukum," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5).
Ia mengatakan, dalam pembentukan PKPU pihaknya telah menempuh prosedur uji publik, konsultasi kepada pembentuk UU -- DPR dan pemerintah dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat), dan proses harmonisasi dengan Kemenkumham sebelum dilakukan pengundangan.
Hasyim menjelaskan Putusan MK 87/PUU/-XX/2022 menjadi dasar pihaknya memperbolehkan mantan terpidana maju sebagai caleg di 2024.