Data Jokowi Bocor, Puan Ingatkan Komitmen Pemerintah Selesaikan RUU PDP

3 September 2021 23:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Parpurna DPR RI. Foto: Dok. DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Parpurna DPR RI. Foto: Dok. DPR RI
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sudah lama dibahas bersama DPR. Hal ini disampaikan menyusul kebocoran NIK dan sertifikat vaksin Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
“Kalau data pribadi presiden saja bisa bocor, apalagi warga biasa. Kita sama-sama tahu bahwa banyak NIK warga yang bocor dan akhirnya terjebak oleh pinjaman online ilegal,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/9).
“Segala kebocoran data pribadi yang menyusahkan warga ini harus segera kita ‘tambal’ dengan UU Perlindungan Data Pribadi,” tegasnya.
Puan meminta pemerintah berkomitmen menyelesaikan RUU PDP yang sedang ditunggu masyarakat.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait perpanjangan PPKM level 4 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (2/8/2021). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
“Dengan UU PDP ini nantinya para pembocor dan pengambil manfaat dari kebocoran data pribadi warga ini akan dijatuhi sanksi, mulai dari denda sampai pidana,” tuturnya.
Puan mengatakan, RUU PDP belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi. DPR ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada Jokowi, sementara pemerintah ingin lembaga tersebut di bawah Kominfo.
ADVERTISEMENT
“Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut,” ujar Puan.
Mantan Menko PMK ini juga menyampaikan pentingnya asesmen menyeluruh terhadap dampak kebocoran data yang dialami masyarakat secara luas. Hal ini penting untuk mengetahui data dan fakta kerugian masyarakat akibat kebocoran data pribadi, sehingga bermanfaat untuk penyusunan RUU PDP.
“Kalau perlu DPR membentuk Panitia Kerja khusus untuk asesmen menyeluruh ini, sehingga DPR bisa mendengar dengan lengkap aspirasi dan keluh kesah masyarakat yang dirugikan akibat kebocoran data pribadi mereka, agar penyusunan RUU PDP semakin baik,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam pidato pembukaan Masa Sidang I DPR Tahun Sidang 2021-2022, Puan membeberkan target penyelesaian 7 RUU dalam masa sidang ini. Salah satu RUU yang ditargetkan untuk dituntaskan adalah RUU PDP.
ADVERTISEMENT