Data Kasus Pembunuhan dengan Racun di RI: Sianida Paling Sering Digunakan

5 Mei 2021 9:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan dengan racun sianida bukanlah yang pertama di Indonesia. Jauh sebelum kasus sate maut di Bantul, misalnya, perhatian masyarakat tertuju dengan kasus kopi sianida yang dilakukan Jessica Wongso pada tahun 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
Kala itu, PN Jakarta Pusat memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. Jessica terbukti meracuni Mirna Salihin dengan sianida yang dimasukkan dalam secangkir kopi Vietnam di Olivier Café, Grand Indonesia.
Jessica Kumala Wongso. Foto: Reuters/Beawiharta
Sianida sendiri merupakan senyawa yang dapat menghambat kerja enzim. Akibatnya pemanfaatan oksigen dalam otak dan jantung akan terganggu. Senyawa itu dalam dosis besar dapat mengakibatkan kematian.
Meski demikian, sianida bukanlah satu-satunya alat bukti pembunuhan beracun di Indonesia. Dalam penelusuran kumparan di direktori Putusan MA, ada 45 salinan putusan pengadilan di tingkat pertama terkait racun sepanjang 2010-2021.
Hasilnya sianida merupakan racun yang paling sering digunakan.
Selengkapnya dapat dilihat dalam grafik di bawah ini:
Berdasarkan grafik di atas, kasus sianida mencapai 13. Diikuti oleh racun tikus yang ada di angka 12. Kemudian ada pula racun pestisida yang juga menjadi alat pembunuhan dengan 7 kasus.
ADVERTISEMENT
Untuk memperoleh data-data tersebut, kami melakukan penelusuran dengan cara melakukan filter kata kunci ‘racun’ di direktori tindak pidana pembunuhan. Selanjutnya kami kembali memeriksa satu per satu salinan putusan kasus di tiap-tiap pengadilan.
Awalnya, filter tersebut menunjukkan ada 168 salinan putusan terkait racun. Namun filter kata kunci itu rupanya tidak akurat. Mayoritas salinan itu justru berisi kasus pembunuhan biasa seperti penusukan atau pemukulan.
Racun sianida dijual di e-commerce secara bebas. Foto: Dok. Istimewa
Kata’’racun’ yang turut terfilter itu merujuk pada properti di sekitar TKP yang tak ada hubungannya dengan pembunuhan itu sendiri. Oleh sebab itu, hanya ada 45 salinan putusan yang benar-benar disebut oleh hakim sebagai alat bukti terhadap kasus pembunuhan tersebut.
Apabila hakim menyebut barang buktinya berupa racun sianida, maka kami akan mencatatnya seperti itu. Namun apabila hakim menyebut barang buktinya sebagai racun ikan, maka kami akan pula mencatatnya demikian.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kami mencatat bahwa pengadilan yang paling sering menangani kasus pembunuhan beracun adalah PN Stabat. Pengadilan di provinsi Sumatera Utara itu menangani 5 kasus pembunuhan menggunakan racun. Diikuti oleh PN Amurang di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu 4 kasus.
Selengkapnya dapat dilihat dalam grafik di bawah ini:
****