Data KPK: Masih Ada 441 Anggota DPR yang Belum Lapor Harta Kekayaan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung DPR/MPR RI Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung DPR/MPR RI Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Menjelang batas akhir pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara pada 31 Maret mendatang, KPK mencatat masih banyak anggota DPR yang belum melapor. Data tersebut berdasarkan kepatuhan LHKPN per tanggal 26 Maret 2019 pada pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan data KPK, ada 441 anggota DPR yang belum menyampaikan LHKPN kepada KPK. Total anggota DPR yang wajib lapor adalah sebanyak 552.

"Masih ada sekitar 400-an orang lagi anggota DPR yang belum melaporkan dan kami harap itu nanti bisa ditingkatkan kepatuhan terhadap undang-undang untuk pelaporan LHKPN ini menjelang 31 Maret 2019," ucap Febri ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (26/3).

Juru bicara KPK Febri Diansyah Foto: Helmi Afandi/kumparan

Kendati demikian, KPK tetap mengapresiasi sudah ada 111 anggota DPR yang sudah melaporkan hartanya. Menjelang batas akhir pelaporan 31 Maret 2019, KPK berharap makin banyak anggota dewan yang melapor.

Hasil identifikasi KPK, sudah ada beberapa anggota DPR yang mulai membuat draf pelaporan.

"Dari identifikasi yang kami lakukan di sistem ada beberapa anggota DPR yang sudah mulai membuat draftnya. Di pelaporan LHKPN itu tidak harus langsung melaporkan pada saat membukanya, tapi bisa bertahap dibuat draft dulu, kemudian baru submit besoknya sepanjang belum melewati 31 Maret 2019," kata Febri.

Berikut data tingkat kepatuhan di sejumlah instansi seperti eksekutif, yudikatif, MPR, DPR, DPRD, DPD, hingga BUMN/BUMD per tanggal 26 Maret pukul 12.00 WIB:

1. Eksekutif

Wajib lapor: 266.387

Sudah lapor: 134.589

Belum lapor: 131.798

Persentase pelaporan: 50,52%

2. Yudikatif

Wajib lapor: 23.999

Sudah lapor: 10.210

Belum lapor: 13.789

Persentase pelaporan: 42,54%

3. Legislatif - MPR

Wajib lapor: 8

Sudah lapor: 4

Belum lapor: 4

Persentase pelaporan: 50,00%

embed from external kumparan

4. Legislatif - DPR

Wajib lapor: 552

Sudah lapor: 111

Belum lapor: 441

Persentase pelaporan: 20,11%

5. Legislatif - DPD

Wajib lapor: 133

Sudah lapor: 86

Belum lapor: 47

Persentase pelaporan: 64,66%

6. Legislatif - DPRD

Wajib lapor: 16.929

Sudah lapor: 4859

Belum lapor: 12.070

Persentase pelaporan: 28,70%

7. BUMN/BUMD

Wajib lapor: 28.283

Sudah lapor: 17.330

Belum lapor: 10.953

Persentase pelaporan: 61,27%