Data Penduduk Rahasia, Penyebaran yang Dilakukan Ulin Bisa Dipidana

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Fadjar Hadi/kumparan

Kementerian Dalam Negeri menyayangkan adanya penyebaran data kependudukan orang tertentu di media sosial. Padahal data kependudukan adalah salah satu informasi yang masuk klasifikasi rahasia.

Peredaran data kependudukan lewat media sosial belakangan ini dilakukan Ulin Yusron. Pegiat media sosial pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma'ruf itu mengunggah identitas beberapa orang yang diduga sebagai pengancam Jokowi.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, meski orang yang disebarkan datanya adalah terduga pelanggar hukum, tindakan Ulin tidak bisa dibenarkan.

"Tidak boleh ada orang atau lembaga yang menyebar data seperti ini. Hanya boleh antar aparat penegak hukum untuk tujuan penegakan hukum," kata Zudan kepada Kamis (16/5).

Tindakan Ulin yang pernah menjadi ketua organisasi wartawan ini, disebut Zudan, juga punya konsekuensi hukum. Pasalnya, kerahasiaan data kependudukan dijamin Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ada (ancaman pidana) sesuai UU Adminduk," sebut Zudan.

Lebih lanjut, Zudan juga menyayangkan bocornya data kependudukan yang harusnya hanya didapat dengan lembaga mitra Kementerian Dalam Negeri, tapi bisa ada di Ulin. Lembaga yang memberikan data itu kepada Ulin dianggap telah menyalahi perjanjian dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Saya sangat menyesalkan dan sangat kecewa ada lembaga yang tidak mematuhi aturan UU Adminduk dan perjanjian pemanfaatan data," ujar Zudan.

"Nanti kami akan beri sanksi (lembaga yang membocorkan) sesuai kewenangan Kemendagri," sambungnya.

Pada 11 Mei, Ulin mengunggah identitas Dheva Suprayoga sebagai terduga orang yang mengancam memenggal Jokowi dalam sebuah video yang viral. Kemudian Ulin juga mengunggah identitas Cep Yanto, lengkap dengan NIK-nya.

Ternyata, kedua orang itu tidak terkait dengan video yang viral itu setelah polisi menangkap pria berinisial HS. Atas kesalahan tersebut Ulin meminta maaf.

kumparan berusaha menghubungi Ulin lewat telepon, tapi belum mendapat respons.

X post embed