Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Datangi KPK, Maruarar Ingin Tanah Rampasan Koruptor untuk Perumahan Rakyat
5 November 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI mendatangi KPK dan bertemu dengan pimpinan lembaga antirasuah, Selasa (5/11). Hadir langsung Menteri PKP Maruarar Sirait dan Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah.
ADVERTISEMENT
Maruarar yang akrab disapa Ara itu menyebut, kunjungannya ke KPK untuk menyukseskan program pembangunan perumahan bagi rakyat Indonesia.
Untuk mewujudkan program itu, pihaknya mengajukan permintaan ke KPK agar tanah rampasan dari koruptor dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan rakyat.
"Kami juga memohon kiranya aset-aset, terutama tanah yang ideal, ideal itu yang cocok untuk perumahan rakyat, kiranya bisa dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia," ujar Ara di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/11).
"Supaya tanah-tanah dari koruptor itu bisa dimanfaatkan untuk perumahan bagi rakyat Indonesia yang masih banyak kekurangan atau belum memiliki rumah," lanjut dia.
Dengan adanya program tersebut, Ara berharap juga bisa membantu rakyat untuk mendapatkan rumah dengan lebih mudah dan lebih murah.
ADVERTISEMENT
"Sehingga, akhirnya ujungnya harga rumahnya kepada konsumen yaitu rakyat bisa jadi lebih murah. Apalagi konsep kita sedapat mungkin tanahnya itu gratis," tuturnya.
"Apakah tanah negara, swasta, tapi sedapat mungkin ya tekad kami gratis, maka kami punya ide tanah dari tanah tanah hasil korupsi," sambung dia.
Dalam kesempatan kunjungan itu, Kementerian PKP diterima langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Tanak pun menyambut baik program perumahan rakyat tersebut.
"Kami dari jajaran KPK, dan mendukung sepenuhnya program presiden yang akan dilaksanakan oleh Pak Menteri pembangunan perumahan rakyat," imbuh Tanak.
"Jadi aset-aset tanah dan bangunan kami akan inventarisir dan apabila ada surat kementerian untuk meminta skala prioritas akan kami berikan kepada kementerian dimanfaatkan rumah rakyat," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Tanak mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait penggunaan tanah rampasan koruptor tersebut.
"Sepanjang bisa dimanfaatkan kementerian, semua akan kami inventarisir sesuai prosedur peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Kemenkeu, dalam hal ini Ditjen Kekayaan Negara, dan saya yakin itu dapat terlaksana," ucapnya.
Adapun dalam kunjungan itu, Kementerian PKP juga meminta bantuan KPK dalam membentuk sistem pencegahan korupsi di lingkungan kementerian. Menurut Ara, hal itu juga akan dipenuhi oleh pimpinan KPK.
Ara menyebut, pihaknya juga mengajukan permintaan kebutuhan sumber daya manusia untuk menjadi inspektorat khusus di kementerian yang ia pimpin. Termasuk, untuk di sejumlah bidang yang dinilai strategis.
"Supaya keterbukaan publiknya sesuai juga dengan asas KPK, juga kami bisa langsung duplikasi dengan orang-orang yang memang sudah siap dan selama ini sudah membantu KPK," ungkap Ara.
ADVERTISEMENT